TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah melepaskan Andi Arief pada Selasa malam. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu sebelumnya ditahan karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Baca: Penangkapan Andi Arief, Beredar Foto Wanita dan Tas di Kamar
Dedi Yahya, pengacara Andi Arief, mengatakan, berdasarkan hasil assessments penyidik Mabes Polri diketahui tingkat ketergantungan Andi terhadap narkoba sangat kecil. "Hasil assessmentnya hanya rawan jalan, kalau rawat jalan tentu sangat minim ketergantungannya," ujar Dedi di kantor Badan Narkotika Nasiaonal, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.
Menurut Dedi, dari hasil tes urine dipastikan Andi hanya menggunakan sabu. Hari ini Andi akan kembali mengikuti cek kesehatan di BNN sebelum menjalani rehabilitasi. Setelah itu akan ditentukan tempat dan berapa lama Andi menjalani rehabilitasi.
Baca juga: 5 Fakta Andi Arief: Populerkan Prabowo Hingga Terjerat Sabu
Biasanya, kata Dedi, mereka yang tingkat ketergantungan rendah bisa tiga sampai enam bulan menjalani rehabilitasi. Dedi menyebutkan, Andi Arief bakal menjalani rehabilitasi dengan rawat jalan. Dia menjamin Andi akan kooperatif selama rawat jalan tersebut. "AA akan koperatif tidak akan kabur," ujarnya.