Pernyataan Prabowo Tentang Ratna Sarumpaet Dinilai Bukan Keonaran

Reporter

Adam Prireza

Editor

Suseno

Rabu, 6 Maret 2019 13:41 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoax, Ratna Sarumpaet mengenakan baju tahanan seusai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Dalam persidangan Kamis, 28 Februari 2019, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan pengalihan tahanan kliennya menjadi tahanan rumah atau kota. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mempertanyakan bentuk keonaran yang tercantum dalam surat dakwaan. Sebab Desmihardi menilai cuitan para tokoh tentang penganiayaan Ratna tidak bisa disebut keonaran. Begitu juga dengan konferensi pers yang digelar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018.

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, JPU: Kebohongannya Menyebabkan Kekacauan

“Itu bukan kerusuhan, keributan, atau keonaran,” ujar Desmihardi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. Untuk itu ia mempertanyakan penggunaan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Desmihardi, keonaran yang dimaksud dalam Pasal 14 itu berarti kegemparan, keributan, dan kerusuhan. Ketiga makna itu tak muncul dalam kebohongan yang dibuat Ratna.

“Kerusuhan yang dimaksud keonaran dalam Pasal itu seperti yang pernah terjadi pada Mei 1997, kerusuhan Malari, kerusuhan 27 Juli 1996, atau kerusuhan di kantor DPRD Medan, kerusuhan Sampang, kerusuhan Tanjung Priok, dan kerusuhan lain yang pada umumnya memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya,” kata Desmihardi.

Ditemui seusai persidangan, jaksa Payaman tetap meyakini kebohongan yang dibuta Ratna Sarumpaet telah menciptakan keonaran. Ia akan menyampaikan bukti-bukti itu pada sidang 12 Maret 2019. “Tentu kami sangat yakin (ada keonaran). Tentang materi yang akan kami tanggapi nanti disampaikan di sidang berikutnya,” ucap Payaman.

Ratna diduga menyebar berita bohong tentang penganiayaannya. Dia mengaku menjadi korban penganiayaan sehingga wajahnya babak belur. Sejumlah tokoh bereaksi. Bahkan Prabowo Subianto secara khusus menggelar jumpa pers untuk meminta polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.

Baca: Sidang Kasus Hoax, Begini Ratna Sarumpaet Mengaku Bersalah

Belakangan diketahui, wajah Ratna Sarumpaet yang babak belur bukan disebabkan penganiayaan melainkan efek dari operasi plastik. Ratna telah mengaku dirinya berbohong atas kabar penganiayaan itu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

12 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

29 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

37 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

38 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

38 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

44 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya