TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam sidang hari ini, pengacara Ratna memberi tanggapan atas dakwaan Jaksa yang dibacakan pekan lalu.
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, JPU: Kebohongannya Menyebabkan Kekacauan
Pengacara Ratna, Desmihardi, menilai dakwaan terhadap kliennya itu keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu pengacara meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan.
Salah satu yang menjadi poin keberatan, kata Desmihardi, adalah penggunaan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana. “Penerapan pasal tersebut adalah keliru dan tidak berdasar hukum,” ujar Desmihardi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.
Menurut Desmihardi, kedudukan UU Nomor 1 Tahun 1946 dalam konteks hukum pidana materiil adalah sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana di Indonesia. Selain itu, UU tersebut berlaku sebagai ketentuan umum pidana materiil di Indonesia. “Sehingga ketentuan Pasal 14 ayat (1) tidak atau belum pernah dipergunakan untuk menjerat pelaku timdak pidana dan tidak dimaksudkan untuk dipakai terus setelah revolusi selesai dan tidak diinkorporasikan ke dalam KUHP,” kata Desmihardi.
Tim kuasa hukum, kata Desmihardi, juga menganggap UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagai ketentuan basi lantaran tidak pernah digubris selama 73 tahun. Undang-undang tersebut, kata dia, dilahirkan saat Indonesia baru menjadi negara baru. “Untuk itu dilahirkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang Hukum Pidana di Indonesia,” kata Desmihardi.
Ia juga mempersoalkan penggunaan pasal itu lantaran menganggap tidak ada keonaran, sebagaimana disebut dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, yang timbul akibat kebohongan Ratna Sarumpaet. Desmihardi mengatakan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keonaran itu berarti kegemparan, keributan, dan kerusuhan. Ketiga pemaknaan itu, ujar dia, tak terjadi dalam kasus kebohongan Ratna.
Baca: Sidang Kasus Hoax, Begini Ratna Sarumpaet Mengaku Bersalah
Dengan alasn itu, Desmihardi menyebut jaksa sangat keliru jika menyebut kebohongan Ratna Sarumpaet menyebabkan keonaran. “Bahwa dalam surat dakwaannya, untuk mengkonstruksikan agar keonaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) ini dapat terpenuhi, JPU mencoba menguraikan seolah-olah terjadi keonaran dalam bentuk cuitan-cuitan yang disampaikan oleh beberapa orang dan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Lentera Muda Indonesia yang menuntut agar pelaku penganiayaan terhadap terdakwa ditindak,” ucap Desmihardi.