Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Surat Dakwaan Jaksa Keliru

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam sidang hari ini, pengacara Ratna memberi tanggapan atas dakwaan Jaksa yang dibacakan pekan lalu.  
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, JPU: Kebohongannya Menyebabkan Kekacauan

Pengacara Ratna, Desmihardi, menilai dakwaan terhadap kliennya itu keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu pengacara meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan.  

Salah satu yang menjadi poin keberatan, kata Desmihardi, adalah penggunaan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana. “Penerapan pasal tersebut adalah keliru dan tidak berdasar hukum,” ujar Desmihardi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. 

Menurut Desmihardi, kedudukan UU Nomor 1 Tahun 1946 dalam konteks hukum pidana materiil adalah sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana di Indonesia. Selain itu, UU tersebut berlaku sebagai ketentuan umum pidana materiil di Indonesia. “Sehingga ketentuan Pasal 14 ayat (1) tidak atau belum pernah dipergunakan untuk menjerat pelaku timdak pidana dan tidak dimaksudkan untuk dipakai terus setelah revolusi selesai dan tidak diinkorporasikan ke dalam KUHP,” kata Desmihardi. 

Tim kuasa hukum, kata Desmihardi, juga menganggap UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagai ketentuan basi lantaran tidak pernah digubris selama 73 tahun. Undang-undang tersebut, kata dia, dilahirkan saat Indonesia baru menjadi negara baru. “Untuk itu dilahirkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang Hukum Pidana di Indonesia,” kata Desmihardi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga mempersoalkan penggunaan pasal itu lantaran menganggap tidak ada keonaran, sebagaimana disebut dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, yang timbul akibat kebohongan Ratna Sarumpaet. Desmihardi mengatakan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keonaran itu berarti kegemparan, keributan, dan kerusuhan. Ketiga pemaknaan itu, ujar dia, tak terjadi dalam kasus kebohongan Ratna. 

Baca: Sidang Kasus Hoax, Begini Ratna Sarumpaet Mengaku Bersalah

Dengan alasn itu, Desmihardi menyebut jaksa sangat keliru jika menyebut kebohongan Ratna Sarumpaet menyebabkan keonaran. “Bahwa dalam surat dakwaannya, untuk mengkonstruksikan agar keonaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) ini dapat terpenuhi, JPU mencoba menguraikan seolah-olah terjadi keonaran dalam bentuk cuitan-cuitan yang disampaikan oleh beberapa orang dan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Lentera Muda Indonesia yang menuntut agar pelaku penganiayaan terhadap terdakwa ditindak,” ucap Desmihardi. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

4 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

43 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

45 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

52 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Le Minerale Aman Dikonsumsi, Teruji oleh Badan Terakreditasi

23 Februari 2024

Le Minerale Aman Dikonsumsi, Teruji oleh Badan Terakreditasi

Le Minerale mengecam hoaks yang tidak berdasar pada fakta dan data, yang dapat menyesatkan masyarakat.


Bentrokan Massa di Bitung, Menteri Budi Arie: Mari Wujudkan Indonesia Damai

26 November 2023

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Bentrokan Massa di Bitung, Menteri Budi Arie: Mari Wujudkan Indonesia Damai

Budi Arie Setiadi meminta masyarakat tidak terhasut oleh hoaks terkait bentrokan antar-dua kelompok massa yang terjadi di Bitung, Sulawesi Utara.


Dituduh Bukan Produk Asli Indonesia, Le Minerale Beri Klarifikasi

14 November 2023

Dituduh Bukan Produk Asli Indonesia, Le Minerale Beri Klarifikasi

Masyarakat diharapkan tidak termakan isu hoax


Masuki Pemilu, Puluhan Pos Satkamling di Wilayah Ini Akan Dihidupkan Kembali

8 November 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Masuki Pemilu, Puluhan Pos Satkamling di Wilayah Ini Akan Dihidupkan Kembali

Kepolisian setempat juga minta warganya bijak di medsos dan tokoh masyarakat berperan aktif cegah gangguan kamtibmas di masa pemilu.


Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier memberi sambutan untuk Deklarasi Anti-Hoax dalam HUT Humas Polri ke-72, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.


Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.