Sidang Perdana Gugatan Perdata Rizky Amelia Ditunda, Ini Sebabnya

Rabu, 6 Maret 2019 14:02 WIB

Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) dan Sinta Halim (kanan) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialami Rizky Amelia, mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ditunda lantran berkas persidangan yang dibawa oleh pihak tergugat belum lengkap.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan, 12 Maret 2019,” ujar Hakim Ketua Krisnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

Baca: Rizky Amelia Jadikan Investigasi Tim Panel Perkuat Gugatan Pidana

Adapun pihak tergugat dalam kasus ini adalah anggota Dewan Pengawas Syafri Adnan Baharuddin -kini nonaktif-, Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono dan seorang anggota lainnya, M. Aditya Warman. Dalam persidangan, ketiganya diwakili oleh pengacaranya masing-masing.

Pengacara Rizky Amelia, Heribertus S. Hartojo mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan berkas, khususnya surat kuasa dari masing-masing pihak.
Menurut pantuan Tempo, sempat terjadi perdebatan antara hakim dengan pengacara dari pihak penggugat dan tergugat. “Perdebatan tadi soal pendapat mengenai surat kuasa dari pihak BPJS. Karena yang saya baca tadi surat kuasa dari BPJS kelembagaan, padahal yang kami gugat selaku anggota BPJS,” kata Heribertus.

Advertising
Advertising

Selain itu, pengacara dari pihak BPJS belum melengkapi berkasnya, seperti surat kuasa untuk tergugat dua dan tiga belum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. Juru bicara PSI bidang Perempuan, Dara Adinda, mengatakan kasus Rizky Amelia merupakan puncak gunung es dari bobroknya sistem hukum yang menyangkut perempuan di Indonesia. TEMPO/Amston Probel

Pengacara Guntur Witjaksono dan M. Aditya Warman, Togar S.M Sijabat menjelaskan kehadiran dirinya mewakili BPJS Ketenagakerjaan secara kelembagaan, bukan secara anggota adalah sudah benar. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Tentu pasal 1. Di situ lebih jelas wewenang BPJS apa dan Direksi apa. Penggugat memakai kata selaku anggota Dewan Pengawas BPJS dalam gugatannya. Kalau sudah selaku ini sudah bicara organ, tidak ada lagi bicara pribadi,” kata dia.

Rizky Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Gugatan senilai itu dianggap sepadan dengan yang telah dialami.

Kuasa hukum Rizky Amelia lainnya, Sinta Halim mengatakan bahwa kliennya harus menanggung malu. Kehormatan dan harga diri dipertaruhkan. "Untuk itu kami berharap ini untuk pemulihan nama baik klien kami," ujarnya, Kamis, 31 Januari 2019.

Baca: Kekerasan Seksual Berbuntut Gugatan Rp 1 Triliun, Ini Kata BPJS

Selain mengajukan gugatan perdata, Rizky Amelia telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini sudah dilakukan tak lama setelah Rizky mengungkap sendiri apa yang dialaminya itu ke publik pada 28 Desember 2018.

Perempuan itu mengaku menerima tindak kekerasan seksual dari Syafri selama dua tahun dalam kurun 2016 hingga 2018. Sepanjang periode itu, Rizky mengaku mencari perlindungan tapi tak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak tersebut. Syafri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus dengan Rizky Amelia.

Adapun pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan tak akan menghalangi langkah gugatan perdata Rizky Amelia. "Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan," ucap Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Kamis, 31 Januari 2019.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

21 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

14 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

14 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

30 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya