Cerita Hercules Singgung Kapolri dan Siap Dihukum Mati Jika Salah

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 8 Maret 2019 08:54 WIB

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Sebelum sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dimulai, Hercules Rozario Marshal bersedia menghampiri awak media yang memanggilnya.

Hercules, kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum hadir di ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 15.50. Namun, majelis hakim belum memasuki ruangnya.
Baca : Hercules Rozario Siap Ditembak Mati Jika Hartanya Tak Halal

Hercules berbincang dengan awak media sekitar tujuh menit sebelum hakim datang. Ia menyampaikan beberapa hal, termasuk tentang isi pembelaanannya atas kasus penguasaan tanah dengan kekerasan di lahan milik PT Nila Alam.

"Saya pernah berbuat untuk negara ini, dan saya bukan pengecut, saya pemberani. Kalau saya salah saya siap dihukum mati," kata Hercules yang hari itu mengenakan kemeja putih dan kupluk putih.

Sampai di saat dirinya menjelaskan tentang kedekatannya dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian, seorang lelaki menghampirinya. Lelaki yang memakai topi warna coklat dan kaus kerah warna hitam itu datang dan membisikkan sesuatu di telinga kanan Hercules. Dia juga terlihat memegang lengan kanan Hercules.

Hercules lantas merespon. "Kalian jangan inikan saya, saya lagi bicara, saya pukul kalian nanti, jadi pasal baru nanti," ucap dia. Selang beberapa detik setelah Hercules mengucapkan kalimat itu, hakim datang. Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meminta hadirin untuk berdiri.

Dalam persidangan hari itu, Hercules mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan dirinya melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak tepat sasaran. Sebab, kata dia, yang merusak engsel pintu, memindahkan pintu masuk dari arah barat ke timur serta menduduki kantor pemasaran PT Nila Alam merupakan anak buahnya.
<!--more-->

Advertising
Advertising

"Di sini ada pelakunya, yaitu saudara Bobby Cs," kata Hercules.

Bobby yang memiliki nama asli Fransisco Soares Recardo merupakan tangan kanan Hercules. Bobby dan sembilan orang lain yang diduga anak buah Hercules didakwa menduduki lahan seluas dua hektare milik PT Nila Alam sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, mereka diduga tutut melakukan kekerasan.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 1 Desember 2018, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu berujar, Bobby merupakan orang yang mengenalkan Handi Musyawan kepada Hercules. Handi adalah ahli waris dari Thio Ju Auw yang mengklaim memiliki lahan PT Nila Alam melalui Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003.

Hercules, Bobby dan Handi dan pengacara bernama Sofian Sitepu kemudian bertemu untuk membicarakan keabsahan putusan itu sebelum melakukan pendudukan. Handi lantas memberi kuasa lapangan dan kuasa jual kepada Hercules sebagai syarat agar dirinya mau membantu. Sofian Sitepu juga diketahui diberikan surat kuasa.
Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Hercules melanjutkan, selain membantah melakukan kekerasan, ia juga mengatakan hanya menghadiri pemasangan plang atas nama Thio Ju Auw di lahan PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Dia mengaku tidak mengikuti dan mengetahui apa yang dilakukan Bobby sebelumnya di lahan tersebut.
Simak pula :
Pengakuan Hercules: Dikasih Tugas Khusus oleh Pak Kapolri

"Saat itu saya hanya datang untuk pasang plang, saya datang bersama kuasa hukum atau pengacara (Sofian Sitepu)," kata dia.

Hercules menambahkan, semua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum juga tidak melihat dirinya melakukan kekerasan. Untuk itu, tuntunan tiga tahun penjara menurut dia tidak adil. "Bahkan saudara Bobby pun saksi tidak melihat," kata Hercules.

Berita terkait

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

3 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

3 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

4 hari lalu

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

20 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

46 hari lalu

Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

Penjelasan Otorita soal penggusuran dan perampasan tanah milik masyarakat yang tinggal di area Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

46 hari lalu

Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menolak perampasan tanah di IKN. Berikut lima tuntutannya.

Baca Selengkapnya

Bantah Klaim Otorita IKN Pernah Adakan Sosialisasi, Warga Pemaluan: yang Ada Penetapan Sepihak

47 hari lalu

Bantah Klaim Otorita IKN Pernah Adakan Sosialisasi, Warga Pemaluan: yang Ada Penetapan Sepihak

Sepanjang proses pembangunan IKN, Badan Otorita disebut tidak pernah mengajak warga berdialog dalam menentukan kebijakan.

Baca Selengkapnya

Kapuspen Bantah Senjata Serbu yang Dirampas Kelompok TPNPB-OPM Milik TNI

3 Februari 2024

Kapuspen Bantah Senjata Serbu yang Dirampas Kelompok TPNPB-OPM Milik TNI

Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar membantah TPNPB-OPM merampas satu pucuk senjata serbu (SS2) milik satuannya

Baca Selengkapnya

Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

21 Januari 2024

Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

Warga Kota Depok, Bagus Dwi Prasetyo, 35 tahun, curhat di media sosial mengenai penculikan anak bungsunya. Dia minta maaf.

Baca Selengkapnya

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

26 Oktober 2023

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

Hercules mengatakan akan turun ke masyarakat mencari dukungan untuk pasangan Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya