Kemungkinan Sandiaga Jadi Wagub Lagi, Dirjen Otda: Tidak Normal

Editor

Suseno

Sabtu, 9 Maret 2019 05:15 WIB

Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berswafoto pada kunjungan pelatihan kewirausahaan di Pasar Minggu, Jakarta, Ahad 3 Maret 2019. Sandi ditemani Caleg Gerindra, Novita Dewi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut tak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno kembali menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Kemendagri, kata Akmal, tak mengaturnya dalam regulasi formal.

Baca: Gerindra Sebut Sandiaga Uno Tak Mungkin Jabat Lagi Wagub DKI

"Cuma dalam etika pemerintahan, itu tidak normal dan kurang elok," kata Akmal, Jumat, 8 Maret 2019.

Isu tentang Sandiaga bakal kembali ke kursi wakil gubernur muncul setelah partai pengusung tak kunjung bersepakat menetapkan wakil gubernur pengganti Sandiaga. Karena itu muncul dugaan, penetapan wakil gubernur sengaja diulur sampai Pemilihan Presiden 2019 berakhir. Jika pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno kalah, maka Sandiaga berpeluang kembali mendampingi Anies Baswedan.

Menurut Akmal, meski skenario itu dimungkinkan, namun dua nama calon wakil gubernur yang sudah diserahkan ke Gubernur Anies Baswedan tidak mungkin lagi diganti. Apalagi bila nama-nama itu sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

Sebelumnya, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung pasangan Anies -Sandiaga, telah menetapkan dua calon wagub pengganti Sandiaga. Mereka adalah Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. Gubernur Anies telah menyerahkan surat penetapan dari partai kepada DPRD pada Senin, 4 Maret 2019.

Akmal menegaskan, anggota dewan tak bisa menolak dua calon yang sudah diusulkan itu. Suka atau tidak suka, DPRD harus menentukan satu dari dua nama itu untuk ditetapkan sebagai wakil gubernur. "DPRD tidak pada posisi menolak. Undang-undang mengamanatkan mereka wajib melakukan pemilihan atas tata tertib yang dibuat DPRD," kata Akmal.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi menuturkan, anggota dewan harus membuat tata tertib (tatib) pemilihan wagub terlebih dulu. Setelah itu akan ada rapat paripurna yang harus dihadiri dua per tiga dari 106 anggota dewan. Suara voting bakal sah jika jumlah anggota kuorum.

Baca juga: Pengamat: Peluang Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI Masih Terbuka

Calon wagub dengan perolehan suara 50+1 yang berhak menggantikan Sandiaga Uno. Menurut Akmal, persyaratan kuorum dan suara 50+1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

14 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

1 hari lalu

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

Menparekraf Sandiaga Uno meninjau rumah tapak jabatan menteri di IKN pada Selasa sore, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

Bandara Adi Soemarmo turun status dari internasional ke domestik. Bagaimana nasib pariwisata di Solo? Ini tanggapan Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

3 hari lalu

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.

Baca Selengkapnya

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

5 hari lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

5 hari lalu

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

6 hari lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

6 hari lalu

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

Pengunjung Java Jazz Festival 2024 juga diundang untuk terlibat dalam pertunjukan musik di ALL.com Hall.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

7 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

7 hari lalu

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

Dieng Culture Festival 2024, yang bertajuk "The Journey," akan kembali menyapa penggemar budaya dan seni pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya