Kemendagri: Dua Nama Cawagub DKI Dipastikan Tak Bisa Berubah

Sabtu, 9 Maret 2019 07:16 WIB

Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra tDKI saat konferensi pers ihwal kelanjutan pembahasan calon wakil gubernur DKI di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Februari 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan dua calon wakil gubernur atau cawagub DKI Jakarta tak bisa diubah. Sebab, partai politik pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pilkada DKI 2017 telah resmi mengusulkan dua nama.

"Usulan calon kan sudah disampaikan secara resmi oleh parpol pengusung ke DPRD sebanyak dua orang. Tinggal DPRD yang menindaklanjuti pemilihan," kata Akmal saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Maret 2019. Adapun dalam usulannya, partai tak mencalonkan Sandiaga Uno kembali.

Baca: Kemungkinan Sandiaga Jadi Wagub Lagi, Dirjen Otda: Tidak Normal

Akmal mengatakan penunjukkan dua nama calon wagub merupakan otoritas partai pengusung. Dalam hal ini, yakni Partai Gerindra dan PKS.

Itu artinya, kata Akmal, DPRD tak memiliki hak untuk menolak usulan partai. Hal ini sudah menjadi amanat undang-undang bahwa anggota dewan wajib melakukan pemilihan dari dua nama calon itu. Dua nama yang sudah disetorkan ke DPRD DKI adalah dua kader PKS, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Advertising
Advertising

Pengamat politik Pangi Syarkawi Chaniago sebelumnya menilai ada kecenderungan Gerindra untuk mengusulkan lagi Sandiaga Uno kembali menjadi DKI 2. Hal ini didasari oleh penetapan wagub DKI yang berlarut-larut. Pernyataan ini kemudian ditampik Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Mohamad Taufik. Ia mengatakan tak mungkin Sandiaga kembali mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan. Sandiaga, menurut dia, konsisten dengan keputusannya untuk mundur dari wagub DKI.

Adapun untuk memulai proses pemilihan, dua per tiga dari 106 anggota dewan harus menandatangani daftar hadir serta datang dalam rapat paripurna untuk mencapai kuorum. Dengan begitu, sistem voting bisa berjalan.

Baca: Fraksi DPRD Mau Wagub DKI Usai Pileg, Buka Kans Sandiaga Balik?

Setelahnya, suara yang menentukan satu nama terpilih jadi wagub harus sebanyak 50+1. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Jika jumlah anggota dewan tak kuorum, maka DPRD harus mengulang voting cawagub DKI sampai kuorum. Begitu juga bila hasil voting imbang alias 50:50. "Itu berarti pemilihan yang sama diulang lagi, bukan orangnya ditukar, tidak. Tapi orang yang sama dipilih lagi. Kalau tidak tercapai, ulang lagi," kata Akmal.

Berita terkait

Alasan Golkar Buka Peluang Usung Irjen Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng

2 jam lalu

Alasan Golkar Buka Peluang Usung Irjen Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng

Golkar membuka peluang bagi tokoh di luar partai yang ingin maju pada Pilkada Jateng.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

4 jam lalu

Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Suara partai anggota Koalisi Perubahan pada Pileg 2024 menjadi modal pertama untuk menatap Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

6 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

PKS tengah mendatangi tokoh-tokoh potensial yang punya peluang untuk diusung di Pilkada Sumut.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tambah 40 Kementerian, Kata Pakar Hukum hingga Wapres Ma'ruf Amin

7 jam lalu

Prabowo Tambah 40 Kementerian, Kata Pakar Hukum hingga Wapres Ma'ruf Amin

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut berencana menambah jumlah kementerian di kabinetnya menjadi 40.

Baca Selengkapnya

Gerindra hingga PDIP Rencana Deklrasi Bakal Calon Wali Kota Depok Hari Ini

8 jam lalu

Gerindra hingga PDIP Rencana Deklrasi Bakal Calon Wali Kota Depok Hari Ini

Sejumlah partai yang dimotori Gerindra dan PDIP menggagas koalisi gemuk untuk memenangkan Pilkada Depok 2024.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

9 jam lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

23 jam lalu

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Gerindra menyebut disiapkannya Eko Patrio jadi menteri menandakan Zulhas sudah berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya