Hercules Menuntut Ditahan Bareng Pengacara, Ada Apa?

Sabtu, 9 Maret 2019 20:37 WIB

Hercules Rosario Marshal berbincang dengan penasihat hukumnya dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara premanisme Hercules Rozario Marshal protes karena polisi tak menahan rekannya, seorang pengacara. Menurut Hercules, dirinya tidak sendiri sebagai kuasa dari Handi Musyawan, terdakwa lainnya, dalam pendudukan lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Baca:
Cerita Hercules Singgung Kapolri dan Siap Dihukum Mati

Protes disampaikan Hercules melalui pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 6 Maret 2019. Menurutnya, jika dirinya dinyatakan bersalah, sang pengacara pun juga harus dinyatakan sama.

"Kenapa pengacara tidak ditahan, kok saya ditahan, seharusnya ditahan semua. Di situ saya sedikit kecewa, kenapa aparat hukum memilih-memilih," kata Hercules.

Hercules menuturkan, dirinya tak menerima kuasa dari Handi Musyawan secara langsung. Dia mengaku diajak oleh anak buahnya yaitu Fransisco Soares Recardo alias Bobby. Hercules mengaku mengenal Handi dari Bobby.

Advertising
Advertising

Simak pula :
Di Muka Hakim dan Jaksa, Hercules: Saya Tidak Takut Peluru

Sebelum menduduki lahan dan menancapkan plang baru di lahan PT Nila Alam sesuai keinginan Handi, Hercules mengaku meminta bantuan seorang pengacara. Sang pengacara diminta untuk mempelajari berkas Putusan Mahkamah Agung yang diajukan Handi untuk mengklaim tanah seluas dua hektare tersebut.

Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Batat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Setelah sekitar tiga bulan menduduki lahan PT Nila Alam, Bobby dan rekan-rekannya yang menjaga lahan diciduk oleh polisi. Tak berselang lama, Hercules ditangkap di rumahnya. Belakangan diketahui PT Nila Alam sebagai pelapor ternyata memiliki landasan hukum untuk kepemilikan tanah tersebut yang lebih kuat.

Baca:
Dicaci Pendukung Hercules Usai Tuntutan, Ini Jawab Jaksa

"Saya terima kuasa bersama pengacara, saya tidak mau dengan Bobby. Biar kalau salah kita sama-sama, kalau benar kita sama-sama," ujar Hercules.

Persidangan memang hanya digelar untuk tiga berkas. Masing-masing untuk Hercules, Handi, serta sepuluh anak buah Hercules yakni Bobby dan sembilan lainnya. Dalam persidangan yang lalu, Hercules dan Handi sama-sama dituntut dipenjara selama tiga tahun.

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya