Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Kasus pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis siang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan (sebelumnya ditulis Diperum) dengan terdakwa Haris Simamora, Senin, 11 Maret 2019. "Agenda sidang, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Bekasi Djuyamto ketika.
Sidang ini dipimpin oleh hakim Musa Arief Aini dengan dua anggotanya yaitu Djuyamto dan dan Syofia M. Tambunan. "Sidang menggunakan ruang sidang utama di lantai dasar," ujar Djuyamto.
Persidangan hari ini, kata Djuyamto, akan mendapat pengawalan dari kepolisian. Pengamanan ini sudah menjadi prosedur standar untuk menghindari kericuhan yang dapat mengganggu persidangan.
Daperum dan istrinya, Maya Boru Ambarita, ditemukan tewas di kediaman mereka di Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November 2018. Dua anak mereka juga turut menjadi korban.
Polisi kemudian menangkap Haris Simamora dan menetapkan pemuda itu sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pembunuhan ini berlatar dendam. Haris mengaku kerap sakit hati dengan ucapan Daperum.