Sidang Replik Hercules, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara

Rabu, 13 Maret 2019 17:24 WIB

Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019. Dalam sidang perdana ini, Hercules dan komplotannya mendengarkan pembacaan dakwaan berkaitan dengan kasus pendudukan lahan dan premanisme. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum tetap menyatakan terdakwa kasus penguasaan lahan disertai kekerasan, Hercules Rozario Marshal bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta meminta majelis hakim menghukumnya selama tiga tahun kurungan penjara.

"Kami berpendirian tetap pada tuntunan pidana kami, dan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan terhadap Hercules Rozario Marshal sebagaimana pada tuntunan yang kami bacakan pada sidang tanggal 27 Februari 2019," kata jaksa Mohamad Fitra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 13 Maret 2019.

Baca: Cerita Hercules Singgung Kapolri dan Siap Dihukum Mati Jika Salah

Dalam sidang itu, jaksa memberi bantahan atas pleidoi Hercules dan kuasa hukumnya. Di antaranya soal klaim Hercules yang mengaku tidak ikut melakukan perusakan di PT Nila Alam, melainkan dilakukan anak buahnya yakni Fransisco Soares Recardo alias Bobby dan kawan-kawan.

Jaksa menjawab klaim tersebut dengan penjelasan dari azas sebab akibat dari jabatan atau kedudukan Hercules sebagai kuasa lapangan. Nama Hercules tercantum dalam plang yang dipasang di lahan PT Nila Alam saat melakukan pendudukan lahan.

Advertising
Advertising

"Berarti segala sesuatu yang terjadi di lapangan dalam hal ini di lahan PT Nila Alam menjadi tanggung jawab terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak pernah melarang anak buahnya untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Fitra.

Suasana sidang perdana Hercules Rosario Marshal terkait kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Untuk mengamankan jalannya sidang Hercules, Kepolisian Resor Jakarta Barat menurunkan 150 personel gabungan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Selanjutnya, Fitra menjawab permintaan Hercules agar pengacara bernama Sofian Sitepu juga ikut ditangkap karena namanya tercantum di plang yang sama. Menurut Fitra, permintaan itu di luar wewenang jaksa. "Melainkan kewenangan penyidik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana dalam hal ini adalah pejabat Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya dalam tuntutan, jaksa menilai Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP. Hercules dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca: Hercules Rozario Siap Ditembak Mati Kalau Hartanya Tak Halal

Dalam sidang agenda pleidoi, Hercules membantah melakukan perusakan. Hercules juga mempertanyakan mengapa Sofian Sitepu yang juga menerima surat kuasa dari Handi Musyawan tidak ikut ditangkap polisi. Handi adalah pihak yang memberi kuasa kepada Hercules Cs untuk menguasai lahan Nila Alam.

Dakwaan kasus tersebut dipisah menjadi tiga berkas, yakni untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya.

Berita terkait

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

3 hari lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

10 hari lalu

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.

Baca Selengkapnya

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

17 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

19 hari lalu

Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

Kak Seto mengatakan game atau permainan dengan kekerasan dan konten negatif mesti dibersihkan karena berdampak buruk pada anak.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

22 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

26 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

30 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya

Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

31 hari lalu

Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Ferienjob UNJ: Mendapat Kekerasan dan Rasisme di Tempat Kerja

33 hari lalu

Cerita Korban Ferienjob UNJ: Mendapat Kekerasan dan Rasisme di Tempat Kerja

Keluhan Achmad Muchlis tentang beban kerja tak pernah digubris saat ferienjob di Jerman yang berkedok magang mahasiswa

Baca Selengkapnya