Pemilihan Wagub DKI, DPRD akan Bentuk Pansus dan Panlih
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 13 Maret 2019 20:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (pansus) dan panitia pemilihan (panlih) untuk menyeleksi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Keputusan tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jakarta Muhamad Taufik usai dewan menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pemilihan wagub DKI.
"Jadi akan membentuk pansus, pansus membuat tata tertib dan membentuk panlih. Anggota pansus nanti ada perwakilan dari tiap fraksi lah," kata Taufik di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2019.
Baca: Soal Pemilihan Wagub DKI, Anies: Lebih Cepat Lebih Baik
Sebelum memutuskan untuk membentuk pansus pemilihan wagub DKI, rapat gabungan antar-fraksi di DPRD, para anggota dewan sempat berdebat soal perlunya dua kepanitiaan, pansus dan panlih. Pihak Kemendagri, yang diwakilkan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Budi Santosa, menganjurkan DKI langsung membentuk panlih.
Saran itu disetujui oleh sebagian anggota dewan agar tata tertib pemilihan bisa langsung tersusun. Sebab, proses pemilihan wagub sudah terlalu lama dan berbelit-belit.
"Saya kira publik ini sudah bertanya-tanya, udah enam bulan kelamaan nih. Nah kami berharap supaya yang simpel saja, nah mudah-mudahan pemilihan bisa segera berjalan," kata Anggota Komisi A William Yani dalam rapat.
Baca: Begini Pemilihan Wagub DKI di DPRD, Tanpa Tenggat Waktu
Namun Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik beranggapan lebih baik dibentuk pansus terlebih dahulu. Nantinya, pansus yang akan bertugas memilih panlih. "Ini bukan soal ribet dan cepat, ini soal yang benar. Jangan yang simpel, simpel kalau salah nanti digugat," ujarnya.
Budi lalu menengahi perdebatan itu dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut dia, pembentukan pansus terlebih dahulu atau langsung membentuk panlih tak menyalahi aturan. Ia menyerahkan mekanisme pemilihan itu kepada DPRD.
Usai menerima masukan itu, Taufik selaku pimpinan rapat lalu memutuskan pemilihan wagub DKI akan terlebih dahulu membentuk pansus. Namun, Taufik tak menjelaskan waktu rinci pembentukan pansus tersebut.
Saat ini, DPRD DKI telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berisi dua nama calon wagub DKI Jakarta usulan Gerindra dan PKS. Kedua nama itu, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.