Langgar Aturan, Ribuan Alat Peraga Kampanye Dicopot Bawaslu

Kamis, 14 Maret 2019 14:42 WIB

Anggota Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye seorang caleg di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2019. Menurut Peraturan KPU no 23/2018, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, TNI/Polri serta di pohon dan tiang listrik. TEMPO/Faisal Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta Selatan mencopot sebanyak 4.216 buah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang dipasang di titik terlarang dalam penertiban pada Rabu, 13 Maret 2019.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Bawaslu Jakarta Selatan, alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut mulai dari calon presiden, caleg, hingga partai politik. Dengan rincian APK, yaitu 3.104 bendara, 758 spanduk, 323 baner dan 31 baliho.

Baca: Langgar Peraturan, Ratusan Spanduk dan Baliho Kampanye Dicopot

Kepala Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengatakan penertiban APK dilakukan di delapan titik sesuai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan Nomor 201 Tahun 2018. "Di luar itu kami tidak menertibkan, karena belum saatnya untuk penertiban massal," kata dia saat dihubungi Rabu, 13 Maret 2019.

Dalam penertiban kemarin, Bawaslu mencopot 118 APK pasangan calon presiden nomor urut 01 dan 101 APK milik pasangan calon presiden nomor urut 02. Selain itu, Bawaslu mencatat APK milik PDIP adalah APK yang paling banyak ditertibkan, yaitu 654 buah. Lalu Partai Gerindra 626 APK dan PPP 601 APK.

Advertising
Advertising

Berdasarkan SK KPU Jakarta Selatan Nomor 201, APK tidak boleh dipasang di kawasan Taman Puring dan Taman Martatiahahu, Kebayoran Baru; kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata; kawasan Jembatan Semanggi, Setiabudi; Jalan Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Trunojoyo, dan Sultan Hasanuddin; Jalan HR Rasuna Said; sepanjang Jalan Mampang Prapatan sampai ke Tendean; serta Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono.

Baca: Bawaslu Jakarta Selatan Copot Alat Peraga Kampanye di 8 Titik

Muchtar mengatakan APK juga tidak boleh dipasang di sisi kanan dan kiri jalan tol, jembatan penyeberangan orang, jalan layang, under pass, serta sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemasangan APK juga di larang di tempat-tempat seperti rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, serta lembaga pendidikan.

Bawaslu Jakarta Selatan juga sudah bersurat kepada para peserta pemilu dan meminta mereka menertibkan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan. "Kami juga sudah memberikan peringatan berupa surat tertulis yang disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu, termasuk dewan pimpinan daerah partai serta tim sukses pasangan calon nomor 01 dan 02," ujar Muchtar.

Sejak surat tersebut dilayangkan, kata Muchtar, beberapa parpol ada yang sudah mencopotan sendiri alat peraga kampanye mereka yang melanggar aturan. Dalihnya, menurut dia, adalah ketidaktahuan anggota tim sukses atau relawan mereka dalam memasang alat peraga kampanye. "Kalau masih ada yang belum menurunkan, akan kami tertibkan APK-nya," ujarnya.

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

10 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

14 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

4 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya