Baru Sehari Kerja, Sopir Pribadi Bawa Kabur Mobil Majikan

Kamis, 14 Maret 2019 15:03 WIB

Ilustrasi Pencurian Mobil. web2carz.com

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang sopir pribadi berinisial AH, 39 tahun melarikan dan menjual mobil majikannya bernama MK Kim, pekerja asal Korea Selatan yang berkantor di Gedung Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Pelaku melarikan mobil korban pada hari pertama diterima bekerja sebagai sopir.

"Setelah mengantar ke kantor orang asing itu, mobil dibawa kabur dan dijual kepada penadah tanpa dilengkapi surat-surat dengan harga di bawah pasaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono pada Kamis, 14 Maret 2019.

Baca: Bawa Kabur Mobil Majikan, Sopir Pribadi Dicokok Polisi

Argo menjelaskan tersangka AH awalnya menanyakan lowongan kerja sebagai sopir kepada saksi Dadang Iskandar. AH lantas ditawari bekerja kepada Kim dan diterima.

Pada Rabu 19 Desember 2018, tersangka mengantarkan Kim menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Venturer warna hitam tahun 2018 dengan plat nomor S 1563 ZI. Ketika korban hendak pulang bekerja, AH tidak bisa dihubungi lagi.

Advertising
Advertising

Tersangka ternyata kabur dan membawa mobil Kim. Polisi kemudian menangkap tersangka pada 14 Februari 2019 di Tegal, Jawa Tengah. "Dari keterangan tersangka, mobil itu dijual kepada penadah bernama AB di Tegal dengan harga Rp 65 juta," kata Argo.

Polisi pun melanjutkan penyelidikan dan menangkap AB. Menurut pengakuan AB, kata Argo, mobil itu juga telah dijual ke penadah lain berinisial ES dan RH seharga Rp 105 juta.

Setelah menangkap ES dan RH di Pemalang, Jawa Tengah, mobil tersebut ternyata sudah berpindah tangan lagi. "Mereka sudah menjualnya kepada AY dan EL seharga Rp 115 juta," ujar Argo.

Polisi kemudian menangkap AY dan EL pada 18 Februari 2019 di Mojokerto, Jawa Timur. Mobil Kim kembali tidak ditemukan karena sudah dijual lagi ke EL kepada HJ dengan harga Rp 125 juta.

Penyelidikan tidak berhenti walau polisi telah menemukan HJ di Surabaya pada 19 Februari lalu. Mobil Kim sudah dijual untuk kesekian kalinya kepada S yang saat ini masih buron. "Tersangka HJ menjualnya dengan harga Rp 150 juta," kata Argo.

Polisi total meringkus tujuh tersangka dalam kasus mobil yang dibawa kabur sopir itu. Mereka dikenakan Pasal 372 juncto 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Berita terkait

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

5 jam lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

6 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

19 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

1 hari lalu

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

4 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

4 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya