Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Kendaraan Fidusia
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 14 Maret 2019 16:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit dan menunggak angsuran kepada perusahaan leasing atau kendaraan dengan perjanjian fidusia. Transaksi sindikat itu dilakukan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur.
"Awalnya polisi mendapat informasi dari warga adanya transaksi jual beli kendaraan tanpa dilengkapi identitas kendaraan di lokasi itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis, 14 Maret 2019.
Baca: Polisi Sita 475 STNK Motor Palsu, Dijual Rp 200 Ribu ke Penadah
Pada Senin, 19 Februari 2019, kata Argo, polisi menangkap empat tersangka, yakni CH, 33 tahun, JK (30), RP (28) dan JB (51) di SPBU tersebut. Saat diinterogasi, para tersangka sedang menjual satu mobil Toyota Vellfire warna putih tahun 2009 dengan nomor plat palsu B 117 SHD.
Menurut Argo, nomor asli plat mobil tersebut adalah B 5 FAN. Mobil itu dijual dengan hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). "Dijual seharga Rp 95 juta," kata Argo.
Adapun empat tersangka tersebut berperan sebagai penadah kendaraan fidusia itu. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 372 atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.