Tuntut Uang Bau, 5 Fakta di Balik Penutupan TPA Burangkeng
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 15 Maret 2019 07:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penutupan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memasuki hari ke-12. Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda warga setempat bersedia menghentikan pemblokiran tempat pembuangan sampah satu-satunya di Kabupaten Bekasi itu.
Baca: Kabupaten Bekasi Gandeng Aparat Akan Buka Paksa TPA Burangkeng
Akibatnya terjadi penumpukan sampah di lingkungan dan pasar tradisional selama hampir dua pekan ini. Kendati demikian, Pemkab Bekasi tetap menolak memberikan uang tunai sebagai kompensasi uang bau sampah.
Berikut beberapa fakta yang berhasil dirangkum Tempo dalam kejadian ini:
1.Didemo warga Desa Burangkeng sejak 13 Februari 2019
Penutupan TPA Burangkeng ini dmulai sejak Rabu, 13 Februari 2019 oleh empat orang warga Desa Burangkeng yang melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut kompensasi karena aktivitas pembuangan sampah di desa mereka menyebabkan kerusakan parah pada jalan yang dilewati oleh truk sampah sejak setahun silam.
"Mungkin karena letaknya di perbatasan, jadi luput dari perhatian pemerintah," kata Tama, salah seorang pengguna jalan.
<!--more-->
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus, saat itu mengatakan proses perbaikan infrastruktur di sana, kata dia, sedang dibahas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. 4000 ton sampah menumpuk, supir truk menganggur
Penutupan baru benar-pada 3 Maret 2019. Imbas dari penutupan ini, Dodi menyebut sekitar 4000 ton sampah tidak terangkut hingga 8 Maret 2019. Sebab, setiap harinya, TPA Burangkeng menerima 800 ton sampah. Selain itu, imbasnya juga dialami oleh para suprik truk sampah yang terpaksa menganggur sementara.
Salah satu supir yaitu Ahmad Nursidik mengatakan truk sampah yang biasa dia operasikan kini hanya terparkir di depan rumahnya di Desa Burangkeng. Padahal, pendapatannya sekarang hanya mengandalkan dari pekerjaannya menjadi sopir truk sampah. "Kemungkinan honor dipotong," ujar Sidik.
3.Sampah menumpuk di permukiman, jembatan, hingga pasar
Hingga Kamis, 14 Maret 2019, masalah ini tak selesai-selesai. Dampaknya dirasakan di tempat-tempat lain. Dari pantauan Tempo ddi Perumahan Jatimulya, Tambun Selatan sampah menumpuk di tempat penampungan sementara RW 15. Tempat sampah sementara dari gerobak sudah penuh, sehingga warga menumpuk di sampingnya. "Belum ada truk sampah masuk, jadi belum diangkut," ujar warga sekitar, Nando.
Sampah-sampah yang ditumpuk berupa sampah rumah tangga yang dibungkus kantong plastik, bekas karung bekas. Saking lamanya tak diangkut, aroma tak sedap mulai menyeruak dari tumpukan sampah itu. "Kabar yang kami dapat TPA sedang ditutup," ujar dia.
Di Pasar Induk Cibitung, tumpukan sampah menggunung hingga lima meter. Sampah di sana belum pernah diangkut sejak 11 hari lalu oleh petugas kebersihan pasar. Aroma menyengat semakin berasa menyusul sampah mulai membusuk. "Kerjanya tambah berat ini soalnya harus menumpuk, karena sudah menutup jalan," kata Kiboy, petugas kebersihan di pasar itu.
4.Bakal dibuka paksa
Berlarutnya kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Bekasi pun mengambil sikap tegas. Aparat keamanan akan digandeng untuk membuka paksa TPA Burangkeng. Asisten Daerah 3 Kabupaten Bekasi, Suhup memberi batas waktu kepada warga hingga 14 Maret 2019 untuk membuka tempat sampah itu.
<!--more-->
"Itu TPA resmi, legal. Jangan sampai berlarut-larut karena dampaknya sangat riskan," kata Suhup.
Perwakilan warga dari Tim 17, kelompok warga yang menutup TPA Burangkeng, Ali Gunawan bersikukuh tak mau membuka jika pemerintah tidak memberikan kompensasi berbentuk uang tunai. Bahkan, warga mengancam akan menutup secara permanen. "Tetap ditutup," ujar Ali.
5.Janji Pemerintah Kabupaten
Selain meminta TPA untuk dibuka kembali, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berjanji akan memberikan perhatian khusus kepada wilayah terdampak. "Kami bicara TPA itu sampai ke depan, nggak cuma sekarang saja," kata Asisten Daerah 3 Kabupaten Bekasi Suhup, Kamis 14 Maret 2019.
Baca: 11 Hari TPA Burangkeng Diblokir, Sampah Menumpuk di Pemukiman
Pemkab Bekasi juga berjanji memberikan kompensasi bau sampah kepada penduduk terdampak TPA Burangkeng. Apalagi, menurut Suhup, pemerintah memang wajib memberikan kompensasi dan hal itu diatur dalam peraturan pemerintah tentang persampahan. "Tapi, bukan berupa uang tunai. Inilah yang selama ini dituntut," kata dia.
ADI WARSONO