Alasan Kemendagri Minta DPRD Bikin Pansus Pemilihan Wagub DKI

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 16 Maret 2019 10:53 WIB

Suasana rapat pimpinan gabungan yang membahas soal Wagub DKI di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Dirjenl Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut, DPRD DKI harus membentuk panitia khusus alias pansus dalam proses pemilihan wagub DKI. Akmal menjelaskan, pansus inilah yang akan membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub.

Anggota dewan tak bisa ujug-ujug menentukan panlih. Sebab, panlih bukanlah alat kelengkapan DPRD. Sementara kerja DPRD, Akmal memaparkan, dilakukan oleh alat kelengkapan.
Baca : Ada Dua Panitia di Pemilihan Wagub DKI, PKS: Tidak Mubazir

"Maka dibentuklah salah satu alat kelengkapan baru yang sifatnya ad hoc, yakni pansus itu," kata Akmal saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 Maret 2019.

Menurut dia, panlih bertanggung jawab terhadap pansus untuk menjalankan proses pemilihan kepala daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kebupaten, dan Kota.

Pasal 31 PP itu tertera, alat kelengkapan DPRD terdiri dari tujuh unsur. Rinciannya, yakni pimpinan DPRD, badan musyawarah, komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain.

Alat kelengkapan lain yang dimaksud adalah pansus. Pansus bersifat tak tetap dan terbentuk berdasarkan hasil rapat paripurna. Akmal memaparkan, bisa saja anggota dewan menunjuk salah satu alat kelengkapan untuk menjalankan fungsi pansus membentuk panlih.

"Biasanya komisi yang ditugaskan untuk membentuk panlih. Boleh tidak? Boleh, tetapi itu tidak biasa," ucap Akmal.

Setelah terbentuk, panlih bertanggung jawab merumuskan tata tertib (tatib) pemilihan wagub. Isi tatib tak boleh melenceng dari Pasal 24 PP 12/2018. "Semacam KPU-nya," ujar dia.

Simak juga :
Pansus Bikin Pemilihan Wagub DKI Molor? PKS: Kuncinya Ketua DPRD

Rapat pimpinan gabungan DPRD pada Rabu, 13 Maret 2019 memutuskan membentuk pansus dan panlih untuk menyeleksi wagub DKI. Keputusan ini diketuk palu oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik selaku pimpinan rapat. Munculnya pansus dipicu dari penjelasan Kementerian Dalam Negeri yang menghadiri rapat.

Saat ini, DPRD DKI telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berisi dua nama calon untuk proses pemilihan wagub DKI usulan Gerindra dan PKS. Kedua nama itu, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.

Berita terkait

Ahmad Syaikhu: Gagal Jadi Wakil Anies, Kini Jadi Presiden PKS

6 Oktober 2020

Ahmad Syaikhu: Gagal Jadi Wakil Anies, Kini Jadi Presiden PKS

Sebelum berkarir sebagai politikus, Ahmad Syaikhu yang terpilih sebagai Presiden PKS pernah menjadi auditor BPKP.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Hari Ini Dilantik, Begini Zigzag Pemilihan Wagub DKI

15 April 2020

Riza Patria Hari Ini Dilantik, Begini Zigzag Pemilihan Wagub DKI

Ahmad Riza Patria akan mendampingi Gubernur Anies Baswedan sekaligus mengisi kekosongan kursi Wagub DKI yang ditinggalkan oleh Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Dugaan Maladministras di Wagub DKI, Ini Saran DPRD ke Ombudsman

8 April 2020

Dugaan Maladministras di Wagub DKI, Ini Saran DPRD ke Ombudsman

Anggota Panlih Wagub DKI S. Andyka menyarankan Ombudsman DKI berkoordinasi dengan pusat selidiki dugaan maladminisitrasi pemilihan Wagub.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Serahkan Nama Cawagub Terpilih ke Presiden Jokowi

6 April 2020

DPRD DKI Serahkan Nama Cawagub Terpilih ke Presiden Jokowi

DPRD DKI Jakarta akan menyerahkan nama Cawagub terpilih, Ahmad Riza Patria, kepada Presiden Jokowi setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: Sah, Ahmad Riza Patria Jadi Wagub DKI Jakarta

6 April 2020

Breaking News: Sah, Ahmad Riza Patria Jadi Wagub DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta memilih Ahmad Riza Patria sebagai wakil Gubernur DKI Jakarta

Baca Selengkapnya

Pemilihan Wagub DKI, DPRD 3 Kali Ubah Jumlah Hak Suara

6 April 2020

Pemilihan Wagub DKI, DPRD 3 Kali Ubah Jumlah Hak Suara

Dua calon Wagub DKI adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Hadiri Pemilihan Wagub DKI

6 April 2020

Anies Baswedan Hadiri Pemilihan Wagub DKI

Gubernur Anies Baswedan menghadiri sidang paripurna DPRD dengan agenda pemilihan Wagub DKI Jakarta. Sidang tetap digelar walau ada wabah Corona.

Baca Selengkapnya

Pemilihan Wagub Saat Corona, DPRD: Gubernur Lelah Kerja Sendiri

6 April 2020

Pemilihan Wagub Saat Corona, DPRD: Gubernur Lelah Kerja Sendiri

DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan memerlukan pendamping di tengah wabah Corona. Dewan mengklaim sudah menyiapkan protokol Covid-19.

Baca Selengkapnya

Pemilihan Wagub: DPRD DKI Siapkan Protokol Covid-19 Bagi Tamu

6 April 2020

Pemilihan Wagub: DPRD DKI Siapkan Protokol Covid-19 Bagi Tamu

DPRD DKI Jakarta menyatakan sudah menyiapkan protokol Covid-19 untuk menggelar Pemilihan Wagub DKI Senin ini.

Baca Selengkapnya

Ngotot Pemilihan Wagub Saat Corona, DPRD DKI Batasi Undangan

6 April 2020

Ngotot Pemilihan Wagub Saat Corona, DPRD DKI Batasi Undangan

DPRD DKI Jakarta memutuskan tetap menggelar sidang paripurna Pemilihan Wagub DKI Jakarta. Mengklaim tetap menjaga jarak dan membatasi tamu undangan.

Baca Selengkapnya