TEMPO.CO, Jakarta -Panjang tidaknya proses pemilihan wagub DKI Jakarta ditentukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetio Edi Marsudi.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, Prasetio yang berwenang menerbitkan surat pembentukan panitia khusus alias pansus sehubungan dengan pemilihan wakil gubernur DKI.
Baca : Ini Beda Tugas Panitian Khusus dan Panitia Pemilihan Wagub DKI
"Panjang pendeknya memang sangat tergantung pada prosesnya nanti. Misalnya, kapan surat penunjukkan menjadi pansus, itu kan tergantung surat dari ketua," kata Suhaimi saat dihubungi, Rabu malam, 13 Maret 2019.
Menurut Suhaimi, anggota pansus terdiri dari perwakilan setiap fraksi. Sesudah menerima surat dari Prasetio, fraksi-fraksi akan mengirimkan perwakilannya untuk masuk dalam tim pansus.
Pansus kemudian bakal mendiskusikan mekanisme pemilihan wagub yang sesuai dengan isi tata tertib alias tatib DPRD. Apapun hasil pembahasan pansus, Suhaimi berujar, hanya sebatas rekomendasi untuk panitia pemilihan wagub. Dengan kata lain, panitia pemilihan yang memutuskan mekanisme dan durasi penentuan pengganti eks Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.
Suhaimi menyampaikan, perumusan tatib pemilihan wagub harus mengacu dari tatib DPRD. Saat ini tatib DPRD itu sudah ada. "Semuanya harus dibingkai dari aturan-aturan dan regulasi yang ada. Jadi tatib itu nanti tidak liar," ucap dia.
Rapat pimpinan gabungan DPRD kemarin memutuskan membentuk pansus dan panlih untuk menyeleksi wagub DKI. Keputusan ini diketuk palu oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik selaku pimpinan rapat.
Munculnya pansus dipicu dari penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menghadiri rapat. Menurut Suhaimi, perwakilan Kemendagri menyatakan ada pansus dan panlih dalam proses penentuan wagub.
Saat rapat, anggota dewan termasuk Suhaimi mempertanyakan dasar hukum terbentuknya pansus. Kemendagri tak memberi jawaban memuaskan. "Jawaban dari Kemendagri itu sepertinya masih agak ngambang," ucap Suhaimi.
Simak juga :
Pemilihan Wagub DKI, DPRD akan Bentuk Pansus dan Panlih
Padahal, Sekertaris Daerah DKI Muhammad Yuliadi sebelumnya menyebutkan hanya ada panitia pemilihan wagub. Panitia ini yang bakal meramu tatib dan mekanisme pemilihan wagub.
Saat ini, DPRD DKI telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berisi dua nama calon untuk proses pemilihan wagub DKI usulan Gerindra dan PKS. Kedua nama itu, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.