TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menilai pembentukan dua panitia dalam pemilihan wagub DKI tak akan sia-sia.
Baca: Ini Beda Tugas Panitia Khusus dan Panitia Pemilihan Wagub DKI
Suhaimi mengatakan pemilihan wagub DKI bisa berjalan lancar bila pansus bekerja profesional dan cepat menyerahkan rekomendasi kepada pantia pemilihan wagub DKI (panlih).
"Kalau mubazir tidak ya," kata Suhaimi saat dihubungi Rabu malam, 13 Maret 2019. "Yang penting tidak sengaja untuk mengulur-ulur maka tidak apa-apa."
Suhaimi menjelaskan, DPRD telah memiliki tata tertib alias tatib yang berlaku. Berangkat dari tatib itu, pansus bakal meramu mekanisme pemilihan wagub yang tak melenceng dari tatib.
Namun, anggota pansus yang terdiri dari perwakilan setiap fraksi hanya sebatas memberi rekomendasi untuk panlih. Artinya, Suhaimi menyebut, proses pemilihan wagub tetap ditindaklanjuti oleh panlih.
"Hasil dari pansus itu merekomendasi bahwa yang harus dijalankan itu begini dan begitu," ujar dia.
Munculnya pansus dalam pemilihan wagub DKI pertama kali disampaikan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat mengikuti rapat kemarin. Kemendagri berujar, anggota dewan bisa membentuk pansus terlebih dulu dan panlih setelahnya.
Meski begitu, Kemendagri tak menjelaskan detail dasar hukum pembentukan pansus itu. Suhaimi pun menganggap penjelasan Kemendagri masih mengambang.
Baca: Pansus Bikin Pemilihan Wagub DKI Molor? PKS: Kuncinya Ketua DPRD
Dalam proses pemilihan wagub DKI, DPRD telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berisi dua nama calon wagub DKI usulan Gerindra dan PKS. Kedua nama itu, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.