Cawagub DKI, Ini Dasar Masa Kerja Pansus Maksimal Enam Bulan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 16 Maret 2019 12:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Proses calon wakil gubernur alias cawagub DKI diawali dengan pembentukan panitia khusus alias pansus. Dalam peraturan pemerintah, waktu kerja pansus untuk tugas selain pembentukan peraturan daerah maksimal enam bulan.
Aturannya tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kebupaten, dan Kota.
Baca : Alasan Kemendagri Minta DPRD Bikin Pansus Pemilihan Wagub DKI
"Bekerjanya paling cuma 2-3 bulan," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 Maret 2019.
PP 12/2018 tertera bahwa masa kerja pansus DPRD dibagi dua. Pertama, untuk menentukan perda, pansus bekerja paling lama satu tahun. Sementara urusan lain di luar perda harus diselesaikan maksimal enam bulan.
Akmal memastikan, anggota dewan harus membentuk pansus terlebih dulu dalam proses penetapan wagub DKI. Artinya, anggota dewan tak bisa langsung menyerahkannya kepada panitia pemilihan (panlih) wagub.
Sebab, DPRD harus bekerja melalui alat kelengkapan. Pasal 31 PP 12/2018 tak mencantumkan panlih masuk unsur alat kelengkapan DPRD. Dia melanjutkan, pansus akan membentuk panlih wagub.
"Panlih bertanggung jawab pada pansus untuk melakukan proses pemilihan kepala daerah," ucap Akmal.
Pembentukan panitia rampung, tahap berikutnya adalah perumusan tata tertib alias tatib pemilihan wagub. Menurut Akmal, di tahapan ini akan dikerjakan oleh panlih. Isi tatib harus sesuai dengan Pasal 24 PP 12/2018.
Simak juga :
Pansus Bikin Pemilihan Wagub DKI Molor? PKS: Kuncinya Ketua DPRD
Rapat pimpinan gabungan DPRD pada Rabu, 13 Maret 2019 memutuskan membentuk pansus dan panlih untuk menyeleksi wagub DKI. Keputusan ini diketuk palu oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik selaku pimpinan rapat. Munculnya pansus dipicu dari penjelasan Kementerian Dalam Negeri yang menghadiri rapat.
Saat ini, DPRD DKI telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berisi dua nama calon wakil gubernur atau cawagub DKI usulan Gerindra dan PKS. Kedua nama itu, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.