Cawagub DKI, Ini Dasar Masa Kerja Pansus Maksimal Enam Bulan

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 16 Maret 2019 12:06 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M. Taufik, dan Ketua Fraksi PKS DPRD Abdurrahman Suhaimi dalam diskusi Tarik Ulur Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Proses calon wakil gubernur alias cawagub DKI diawali dengan pembentukan panitia khusus alias pansus. Dalam peraturan pemerintah, waktu kerja pansus untuk tugas selain pembentukan peraturan daerah maksimal enam bulan.

Aturannya tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kebupaten, dan Kota.
Baca : Alasan Kemendagri Minta DPRD Bikin Pansus Pemilihan Wagub DKI

"Bekerjanya paling cuma 2-3 bulan," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 Maret 2019.

PP 12/2018 tertera bahwa masa kerja pansus DPRD dibagi dua. Pertama, untuk menentukan perda, pansus bekerja paling lama satu tahun. Sementara urusan lain di luar perda harus diselesaikan maksimal enam bulan.

Akmal memastikan, anggota dewan harus membentuk pansus terlebih dulu dalam proses penetapan wagub DKI. Artinya, anggota dewan tak bisa langsung menyerahkannya kepada panitia pemilihan (panlih) wagub.

Sebab, DPRD harus bekerja melalui alat kelengkapan. Pasal 31 PP 12/2018 tak mencantumkan panlih masuk unsur alat kelengkapan DPRD. Dia melanjutkan, pansus akan membentuk panlih wagub.

Advertising
Advertising

"Panlih bertanggung jawab pada pansus untuk melakukan proses pemilihan kepala daerah," ucap Akmal.

Pembentukan panitia rampung, tahap berikutnya adalah perumusan tata tertib alias tatib pemilihan wagub. Menurut Akmal, di tahapan ini akan dikerjakan oleh panlih. Isi tatib harus sesuai dengan Pasal 24 PP 12/2018.

Simak juga :
Pansus Bikin Pemilihan Wagub DKI Molor? PKS: Kuncinya Ketua DPRD

Rapat pimpinan gabungan DPRD pada Rabu, 13 Maret 2019 memutuskan membentuk pansus dan panlih untuk menyeleksi wagub DKI. Keputusan ini diketuk palu oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik selaku pimpinan rapat. Munculnya pansus dipicu dari penjelasan Kementerian Dalam Negeri yang menghadiri rapat.

Saat ini, DPRD DKI telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berisi dua nama calon wakil gubernur atau cawagub DKI usulan Gerindra dan PKS. Kedua nama itu, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

4 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

17 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

27 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

38 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

44 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

46 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

49 hari lalu

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

49 hari lalu

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

50 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya