Ratna Sarumpaet Ajukan Fahri Hamzah Sebagai Saksi Meringankan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Suseno

Selasa, 19 Maret 2019 23:00 WIB

Terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak eksepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet. Sidang perkara berita bohong ini akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan para saksi.

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini, Agenda Putusan Sela Hakim

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, menyatakan telah menyiapkan sejumlah saksi meringankan untuk kliennya. Saksi-saksi itu terdiri dari berbagai latar belakang keilmuan. "Ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa," kata Insank, Selasa, 19 Maret 2019.

Selain itu, Insank mengaku tidak menutup kemungkinan akan mendatangkan politisi sebagai saksi meringankan Ratna Sarumpaet. Namun, dia belum bersedia membeberkan nama-nama saksi. "Kita lihat dulu saksi-saksi JPU (jaksa penuntut umum) dan kami akan meng-counter," kata dia.

Sementara itu Ratna mengatakan salah satunya saksi dari politikus yang akan dihadirkan adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. "Beliau yang menawarkan diri," kata Ratna seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang sebelumnya, penuntut umum membantah argumentasi kuasa hukum Ratna yang menyatakan dakwaan tidak cermat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa justru mempertanyakan pemahaman kuasa hukum Ratna soal surat dakwaan.

Advertising
Advertising

“Kami penuntut umum mempertanyakan apakah surat dakwaan yang tidak cermat atau penasihat humum terdakwa yang tidak cermat dan memahami surat dakwaan?” ujar jaksa Daru dalam persidangan pada 12 Maret 2019.

Menurut Daru, surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan Kamis, 28 Februari 2019 lalu telah diuraikan secara cermat, kelas dan lengkap. Dakwaan yang disusun secara alternatif itu menyatakan Ratna diduga melanggar dua pasal.

Pertama adalah Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sementara yang kedua adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Supaya Lebih Lama di Penjara

Sementara itu, dalam persidangan 6 Maret 2019, kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Mereka meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan tersebut demi hukum.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

22 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

31 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

31 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

31 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

37 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya