Yakin Bakal Dibebaskan, Ahmad Dhani Ajukan Kasasi Pekan Ini

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 20 Maret 2019 10:18 WIB

Terdakwa Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 14 Februari 2019. Sidang lanjutan itu beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan dari pihak terdakwa. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasehat hukum terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani bakal melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pekan ini berkaitan dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Mungkin satu sampai dua hari atau paling lambat Senin kami akan menyatakan kasasi," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, melalui pesan singkat, Rabu, 20 Maret 2019.

Baca: Banding Ahmad Dhani Dikabulkan, Jaksa Belum Terima Hasil Putusan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan banding terdakwa kasus ujaran kebencian itu. Dalam putusan yang dipublikasikan Rabu, 13 Maret 2019, Pengadilan Tinggi mengurangi vonis Ahmad Dhani dari 18 bulan menjadi 12 bulan.

Ali yakin Mahkamah Agung bakal mempertimbangkan kasus ini dengan lebih bijaksana dan akan membebeskan kliennya. "Kami mengajukan kasasi terkait putusan banding ini, karena yakin Ahmad Dhani dari awal memang tidak terbukti bersalah," kata dia.

Advertising
Advertising

Putusan banding yang mengurangi hukuman Ahmad Dhani, kata Ali, memperlihatkan bahwa majelis hakim tidak begitu yakin bahwa Ahmad Dhani bersalah. "Sebab banding justru mengurangi jumlah vonis yang diberikan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Baca: Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Vonis Ahmad Dhani Jadi 1 Tahun Bui

Selain itu, kata Ali, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke MA setelah mengajukan kasasi. Saat ini, status penahanan kliennya masih di PT DKI sampai pihaknya menyatakan kasasi. "Statusnya masih jadi tahanan PT DKI," ujarnya.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI menyebut Ahmad Dhani tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.

Ahmad Dhani dianggap melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus itu berkaitan dengan cuitannya di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

4 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

7 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

20 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

24 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya