Penyandang Disabilitas Intelektual Terdakwa Narkoba Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 20 Maret 2019 11:50 WIB

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Tangerang - Paralegal Drugs Police Reform Banten, Immanudin, menyatakan kasus penyandang disabilitas intelektual menjadi terdakwa narkoba adalah cacat hukum.

Baca: Pemuda Disabilitas Intelektual Terdakwa Narkoba, Ibu: Kok Bisa?

Kasus ini dialami Wendra Purnama alias Enghok, 22 tahun, yang didakwa ikut mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Ini kasus dipaksakan, karena bagaimana mungkin seorang dengan keterbelakangan mental bisa mengerti dan paham isi dari pemeriksaannya sewaktu dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Imanuddin saat dihubungi Tempo, Rabu 20 Maret 2019.

Menurut Imanuddin, perkara Wendra ini terkesan dipaksakan karena secara hukum seorang yang mengalami keterbelakangan mental tidak layak disidangkan.

Sejak awal lembaganya telah mengadvokasi kasus Wendra sebelum mendapatkan pengacara. Imanuddin curiga Wendra telah menjadi korban strategi politik pidana narkotika.

"Bandarnya tidak ditangkap tapi kasih tumbal-tumbal untuk menyelamatkan bandar. Dia dikorbankan," katanya.

Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat itu, Wendra ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu.

Polisi menjerat Wendra dan Ahua dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara pidana ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Wendra telah menjalani lima kali persidangan.

Kuasa hukum Wendra, Antonius Badar Karwahyu menilai banyak kejanggalan dalam kasus kliennya tersebut. "Terutama dari BAP hingga dakwaan jaksa," ujar Antonius.

Advertising
Advertising

Dari BAP Polres Metro Tangerang yang melakukan penyidikan awal kasus ini, kata Antonius, jelas banyak kejanggalan.

"Secara logika, mana mungkin klien kami bisa menjawab pertanyaan penyidik karena diajak bicara saja sulit dan tidak nyambung," kata Antonius.

Karena keterbatasan Wendra yang mengalami keterbelakangan mental, pria berusia 22 tahun itu tidak bisa menjawab pertanyaan yang panjang dan tidak bisa membaca. "Dia hanya bisa menjawab ya atau tidak di rumah dan itu pun dengan terbata-bata karena gagap."

Apalagi, kata Antonius, ketika disodorkan lembaran BAP, Wendra dipastikan tidak akan mengerti apa isi tulisan tersebut. "Dan dalam BAP itu bukan tanda tangan Wendra," katanya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar R Bagoes Wibisono menyatakan belum tahu secara persis kasus ini.

"Saya belum tahu, nanti saya cek dulu, karena kasus ini diungkap sebelum saya di Polres Metro Tangerang," katanya. Bagoes resmi menjabat Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang pada Februari 2019.

Baca: Pengakuan Kurir Narkoba di Depok: Untuk Biaya Umroh Orang Tua

Dalam salinan BAP, penyandang disabilitas intelektual ini dituduh sebagai pemakai, pengedar dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu membantu temannya, Hau Hau Wijaya. Menurut polisi, Wendra melakukan tindakan ini tidak mendapatkan keuntungan, tapi hanya memakai sabu secara gratis.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya