Sekda DKI: Rusun dari Swasta Bisa Ditempati Warga yang Direlokasi
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 21 Maret 2019 15:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan memperoleh rumah susun atau rusun dari PT Keppel Land Investama berkaitan dengan kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan rusun tersebut dapat diperuntukkan bagi warga Jakarta yang membutuhkan. Misalnya untuk warga yang digusur atau relokasi akibat proyek normalisasi pemerintah.
Baca: Kompensasi Koefisien Lantai Bangunan, Keppel Harus Bangun Rusun
"Misalnya kita mau melakukan normalisasi kali lalu terbentur sama urusan tempat tinggal dan mereka tidak ada tempat tinggalnya. Nah kita suruh mereka untuk tinggal di sana (rusun)," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2019.
PT Keppel Land Investama harus membayar dana kompensasi dari KLB kepada pemerintah DKI. Kesepakatan dengan pemerintah daerah bahwa perusahaan swasta itu memiliki kewajiban menggarap tiga proyek.
Salah satunya adalah membangun rusun di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Menurut Saefullah, akan ada dua tower rusun, masing-masing 18 lantai. Totalnya ada 522 unit.
Baca: Lima JPO Ini Direvitalisasi Pakai Dana Kompensasi KLB
Pengerjaan rusun telah dilakukan sejak 2018. Nantinya, warga yang menempati rusun itu harus membayar uang sewa. "Rusunawa ya bayar. Kan variatif, tergantung usia dari rumah susunnya itu dan pergub," kata Saefullah.
Total dana kompensasi KLB yang harus dibayarkan PT Keppel Land Investama tertuang dalam surat perjanjian. Saefullah tak menyebut angkanya. Dia melanjutkan setelah pembangunan rusun rampung, akan ada audit dan perhitungan nilai pembangunan.
Pemerintah DKI akan menyamakan nilai pembangunan dengan dana KLB yang harus dibayarkan PT Keppel Land Investama. Setelah angkanya seimbang alias balance, proyek itu bakal dicatat sebagai aset DKI.
Selain rusun, Keppel Land mengerjakan kewajiban untuk revitalisasi trotoar sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha hingga kawasan Kali Krukut. Satu lagi kewajibannya, yakni mendirikan restoran apung di kawasan pengelola pelabuhan ikan Muara Angke. Pembangunan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan. Pergub itu ditandatangani oleh eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.