Minta Rehab, Kuasa Hukum Steve Emmanuel Sebut Jaksa Salah Pasal

Kamis, 21 Maret 2019 21:34 WIB

Artis Steve Emmanuel saat rilis Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika jenis kokain, Jakarta, 27 Desember 2018. Steve Emmanuel ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 dengan barang bukti kepemilian Kokain 92,04 beserta Bullet alat hisap kokain. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum artis Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, menilai jerat pasal yang ditujukan kepada kliennya keliru. Jaswin mengutarakan, Steve seharusnya didakwa dengan pasal pemakai atau pengguna, bukan pengedar narkoba.

Baca:
Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Miliki dan Edarkan Narkoba

"Penyidik dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan ini salah menerapkan pasal," kata Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 21 Maret 2019.

Aktor sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang perdana kasus kokain di PN Jakarta Barat, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Lani Diana

Jaswin mengakui Steve mengonsumsi narkoba jenis kokain. Tapi salah bila Steve dijerat dengan pasal sebagai pengedar atau pemilik. Menurut dia, kliennya itu harus direhabilitasi sesuai Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terus terang dia pemakai. Harus direhab," kata Jaswin.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Penyelundupan Kokain, Polisi: Tak Ada Rehab untuk Steve Emmanuel

Steve menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 21 Maret 2019. Dia didakwa berlapis melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal itu diatur untuk pemilik dan pengedar narkoba serta memuat ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menurut dakwaan jaksa, Steve membeli narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dari seorang bernama Dwiki di Belanda pada Kamis, 6 September 2018. Barang haram itu dibeli seharga 10 ribu Euro atau setara dengan nilai rupiah saat itu Rp 150 juta.

Baca berita sebelumnya:
Jaringan Kokain Steve Emmanuel Belum Tersentuh Polisi

Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples.

Berita terkait

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

14 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

18 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

19 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

21 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

23 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya