Angkutan kota dan armada Jak Lingko parkir di badan Jalan R.A. Kartini atau Jalan Ciputat Raya dekat Stasiun MRT dan Halte Transjakarta Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 20 Maret 2019. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Maruli Sijabat mengatakan, masih banyak pengemudi angkot Jak Lingko yang melanggar peraturan. Padahal angkutan yang terintegrasi dengan Transjakarta ini seharusnya lebih tertib dibanding angkutan umum konvensional.
"Sangat kita sesalkan bilamana ada angkot Jak Lingko yang masih melakukan pelanggaran," kata Maruli, Kamis malam, 21 Maret 2019. Pelanggaran yang dilakukan antara lain menaikkan dan menurunkan penumpang bukan di tempat semestinya serta ngetem di tempat terlarang.
Menurut Maruli, seharusnya pengemudi Jak Lingko bisa menghindari pelanggaran itu. Sebab mereka telah mendapat pembinaan dari unit usaha masing-masing. Karena itu, Maruli menyatakan semua angkot termasuk Jak Lingko yang ditemukan melanggar bakal mendapat surat tilang hingga pembekuan trayek.
Jak Lingko menjadi sorotan setelah MRT Jakarta menjalani uji coba. Sebab Jalan Ciputat Raya dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, macet parah. Setelah ditelusuri, kemacetan itu terjadi karena banyaknya angkutan umum – termasuk Jak Lingko-- yang ngetem di dekat stasiun. Akibatnya, hampir setengah badan jalan dipenuhi kendaraan yang ngetem itu.