Kata Gubernur Banten Soal Guru Dipecat Karena Pro Prabowo-Sandi

Sabtu, 23 Maret 2019 09:14 WIB

Capres nomor 02 Prabowo Subianto saat menyapa warga Banten di Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Sabtu 16 Maret 2019. TEMPO/Joniansyah

TEMPO.CO, Tangerang - Gubernur Wahidin Halim mengatakan enam orang guru dipecat gara-gara mendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi di Kabupaten Tangerang, sudah diketahui dirinya. Guru honorer di Sekolah Menengahi Atas Negeri 9, Kronjo, Kabupaten Tangerang, itu dipecat oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Baca juga: Pilot Abal-abal Ditangkap di Bandara, ini Kata Garuda Indonesia

Kepada Tempo, Wahidin Halim mengatakan pemecatan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Guru honorer SMAN 9 diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, digaji oleh Pemerintah Provinsi Banten. Dengan demikian statusnya sebagai pegawai Provinsi Banten yang terikat pada kode etik dan peraturan yang berlaku,"kata Wahidin, Sabtu, 23 Maret 2019.

Wahidin menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS agar bersikap netral dalam pemilu.

"Masalahnya adalah keenam orang itu melakukan kampanye di dalam ruang sekolah, mengacungkan dua jari, menggunakan atribut pegawai, majang stiker calon presiden dan wakil presiden. Lalu salahnya di antara mereka men-share, dan beredar luas," kata Wahidin.

Advertising
Advertising

Wahidin meyakini aksi guru tersebut ada unsur kesengajaan dengan target untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Apalagi lokasinya di dalam ruang sekolah, yang merupakan pelanggaran terhadap UU Pemilu.

"Lalu kenapa dipecat? Karena keenam orang tersebut dianggap tidak netral dan melanggar ketentuan," kata Wahidin.

Menurut Wahidin, pemecatan itu sudah sesuai dengan kadar kesalahannya. "Kasus ini kan jelas banget pelanggarannya. Apa dibiarin mereka foto, dishare, lalu viral?" ujar Wahidin.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten telah mensupervisi Panwaslu Kabupaten Tangerang dan Panwascam Kronjo yang tengah melakukan klarifikasi, pengumpulan data, kemudian memplenokan kasus ini.

Keenam guru itu merupakan pengajar di SMAN 9 Kabupaten Tangerang di Kronjo Mereka terdiri dari tiga orang guru laki-laki dan tiga orang guru perempuan yang mengampu mata pelajaran matematika dan olahraga.

Keenam guru itu sudah dimintai keterangan pada Kamis, 21 Maret 2019. Keesokan harinya, Jumat 22 Maret 2019, Kepala SMAN 9 Kabupaten Tangerang diperiksa Panwascam Kronjo.

Baca juga: Pemilu Tinggal Hitungan Hari, FUI Gencarkan Gerakan Putihkan TPS

Ihwal guru dipecat itu, karena mereka berfoto. Dalam foto itu enam guru honorer yang memakai seragam dinas safari berwarna coklat dengan logo Provinsi Banten, berpose dua jari dan pamer stiker calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berita terkait

Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

33 hari lalu

Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

IPRC rilis survei elektabilitas para calon gubernur di Pilgub Banten 2024. Airin Rachmi Diany tertinggi, diikuti Rano Karno dan Wahidin Halim.

Baca Selengkapnya

Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

44 hari lalu

Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

Rano Karno merintis karier sebagai aktor sejak kanak-kanak, kemudian merambah dunia politik. Ia pernah menjadi Gubernur Banten dan berkali anggota DPR

Baca Selengkapnya

Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

47 hari lalu

Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangsel memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi sementara KPU sampai sejauh ini. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Masa Tugas Wali Kota Tangerang Berakhir, Pj Gubernur Banten: Melampaui Tugas Secara Formal

26 Desember 2023

Masa Tugas Wali Kota Tangerang Berakhir, Pj Gubernur Banten: Melampaui Tugas Secara Formal

Al Muktabar mengatakan, angka stunting dan gizi buruk di Kota Tangerang terus mengalami penurunan, begitu pula dengan kemiskinan ekstrem.

Baca Selengkapnya

Ditawari Kerja oleh Dedi Mulyadi, Guru Komentar 'Maneh' ke Ridwan Kamil Masih Kerja Serabutan

20 Maret 2023

Ditawari Kerja oleh Dedi Mulyadi, Guru Komentar 'Maneh' ke Ridwan Kamil Masih Kerja Serabutan

Muhammad Sabil Fadhilah, guru yang dipecat karena berkomentar di Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ini bekerja serabutan.

Baca Selengkapnya

Arti Maneh yang Bikin Guru Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Kasarkah?

18 Maret 2023

Arti Maneh yang Bikin Guru Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Kasarkah?

Arti kata Maneh membuat seorang guru di Cirebon dipecat usai melontarkan komentar tersebut di Instagram Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Guru SMK di Cirebon Komentar 'Maneh' ke Ridwan Kamil: Saya Sebagai Netizen

17 Maret 2023

Guru SMK di Cirebon Komentar 'Maneh' ke Ridwan Kamil: Saya Sebagai Netizen

mengatakan dirinya memosisikan sebagai warga Jawa Barat ketika menulis komentar di akun Instagram Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Guru SMK Cirebon Komentar 'Maneh', Ridwan Kamil: Kalau Bercanda, Saya Jawab dengan Bercanda

17 Maret 2023

Guru SMK Cirebon Komentar 'Maneh', Ridwan Kamil: Kalau Bercanda, Saya Jawab dengan Bercanda

Ridwan Kamil mengaku sudah sering dikritik dan jawaban yang dilontarkan pada yang mengkritiknya, menurut dia, hanya jawaban biasa saja.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Bikin Program 1 Polisi Tiap 1 RW, Fadil Imran: Saya Titipkan

25 Februari 2023

Polda Metro Jaya Bikin Program 1 Polisi Tiap 1 RW, Fadil Imran: Saya Titipkan

Polda Metro Jaya menempatkan polisi di tiap Rukun Warga atau RW untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Ancaman Pidana untuk Pelaku Teror Sekarung Ular Kobra ke Rumah Seseorang

2 Februari 2023

Ancaman Pidana untuk Pelaku Teror Sekarung Ular Kobra ke Rumah Seseorang

Pelaku yang melempar sekarung ular kobra ke rumah seseorang bisa dihukum lima belas tahun penjara jika korban tewas.

Baca Selengkapnya