Polisi Tetapkan Pilot Garuda Palsu Tersangka Pemalsuan Dokumen
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 25 Maret 2019 13:59 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menetapkan pilot Garuda palsu Alvin Aditya sebagai tersangka pemalsuan dokumen karena mengenakan seragam, atribut, topi dan name tag Garuda Indonesia palsu.
Baca: Ditangkap, Pilot Garuda Gadungan Ternyata Seorang Mahasiswa
"Yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris James Hutajulu kepada Tempo, Senin 25 Maret 2019.
James mengatakan penetapan tersangka pada Alvin setelah polisi melakukan pemeriksaan secara marathon. "Unsur pasalnya sudah terpenuhi dan penyidik sudah mengantongi dua bukti."
James mengatakan Alvin dijerat pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.
Pada pasal 263 KUHP disebutkan, barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, "diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Alvin Aditya yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini ditangkap saat melewati pemeriksaan di Security Check Point 2 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jum'at siang pukul 11.45. Sebelum ditangkap warga Serang Banten yang merupakan penumpang Garuda Indonesia tujuan Semarang ini sempat mondar mandir di area Terminal dengan mengenakan seragam pilot lengkap dengan atribut, topi dan name tag Garuda Indonesia.
Ketika berjalan ke arah SCP 2 keberangkatan domestik Terminal 3, Alvin berpapasan dengan pilot Garuda Indonesia Kapten Andregema yang sedang libur. Andregema yang sedang mengantar keluarganya merasa curiga dengan gerak gerik Alvin.
Kecurigaan Andregema muncul karena celana, sepatu dan tas yang digunakan tidak sesuai dengan seragam standar pilot Garuda.
Andregema bersama Avsec Gapura yang bertugas di SCP 2 Pitriana melakukan pemeriksaan terhadap Alvin. Setelah dilakukan pemeriksaan barulah diketahui bahwa Alvin menggunakan id card pilot Garuda Indonesia palsu.
Sekitar pukul 13.21, Alvin digiring ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan kepada Tempo mengatakan menyerahkan proses penyidikan ke pihak kepolisian.
Baca: Polisi Ungkap Motif Pilot Garuda Palsu di Bandara Soekarno-Hatta
Hal ini juga, kata Ikshan, memberikan efek jera kepada pelaku yang menyaru sebagai pilot Garuda dan cara ini tidak ditiru oleh orang lain. Garuda, kata Ikhsan, melaporkan Alvin ke polisi karena telah mengakibatkan Garuda Indonesia kerugian secara immaterial. " Imej perusahaan," katanya.