Terdakwa Dinyatakan Penyandang Disabilitas, Persidangan Terus Berjalan

Selasa, 26 Maret 2019 08:07 WIB

Penyandang disabilitas intelektual Wendra Purnama (paling kanan) menjadi terdakwa kasus narkoba di PN Tangerang, Senin, 25 Maret 2019. Tempo/Joniansyah Hardjono

TEMPO.CO, Tangerang - Hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten menyatakan terdakwa kasus narkoba Wendra Purnama adalah penyandang disabilitas intelektual.

Baca: Penyandang Disabilitas Terdakwa Sabu, Ini Penjelasan Polisi

Kuasa hukum Wendra Purnama, Antonius Badar Karwayu meminta kliennya itu dibebaskan karena pria berusia 22 tahun itu adalah penyandang disabilitas intelektual yang tak bisa membedakan benar atau salah.

"Hasil pemeriksaan psikologi Wendra mengalami keterbatasan fungsi fikir dan fungsi adaptif karena tingkat kecerdasannya di bawah rata-rata, IQ-nya hanya 55," ujar Badar kepada Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 25 Maret 2019.

Menurut Badar, hasil pemeriksaan yang dilakukan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten itu juga menyebutkan tes intelegensi Wendra jauh di bawah standar. "Terjadi waktu yang lama, pengetahuan rendah dan juga memiliki hambatan menyerap simulasi sehari-hari.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata Badar, disimpulkan jika Wendra memiliki intelegensi yang berfungsi pada taraf rendah. Mengalami keterbatasan fungsi pikir dan menyandang disabilitas intelektual dalam jangka waktu yang lama.

"Dia juga sulit membedakan baik dan buruk, benar dan salah. Serta hak dan kewajiban," ujarnya.

Penyandang disabilitas intelektual Wendra Purnama (tengah) menjadi terdakwa kasus narkoba di PN Tangerang, Senin, 25 Maret 2019. Tempo/Joniansyah Hardjono

Tim kuasa hukum Wendra berencana akan memberikan hasil pemeriksaan psikologi ini kepada majelis hakim pada sidang Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pada persidangan lanjutan perkara ini yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin, ketua majelis hakim Sri Suharni mengatakan sejauh ini majelis belum mengabulkan permintaan kuasa hukum karena Wendra mengerti ketika ditanya. "Sejauh ini belum ada kesulitan," kata Sri Suharni.

Advertising
Advertising

Pada persidangan dengan agenda keterangan saksi dari penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang itu, Sri Sunarni memberikan kesempatan kepada Wendra untuk berbicara. "Silakan Wendra, ada yang mau kamu sampaikan atau tanyakan," kata Sri.

Wendra yang duduk disamping pengacaranya berbicara terbata-bata. Dengan wajah tegang, mulut bergetar dan jarinya juga menunjuk, Wendra nampak kesulitan untuk berbicara.

Kata kata yang keluar dari mulutnya hanya satu, dua kata. "Saya....Ica..?," katanya.

Pengacara Wendra, Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat langsung membantu. "Mungkin maksudnya dia mau menanyakan Ica, salah satu temannya yang bersama-sama mereka memakai sabu sebelum ditangkap, kenapa tidak ada," kata Badar.

Suasana persidangan perkara narkoba dengan terdakwa Wendra Purnama yang diduga penyandang disabilitas intelektual di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 25 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Penyidik Eko Cahyono dan Mustaqil Choiri yang memberikan kesaksian menjawab jika Ica tidak mereka tangkap karena saat penangkapan tidak bersama para terdakwa.

"Kami lebih mengembangkan ke pemilik Sabu dan yang akan memesan sabu sabu itu," kata Eko.

Mendengar jawaban penyidik tersebut, Wendra terlihat tidak puas. Dia masih mencoba untuk berbicara, namun dari mulutnya hanya terdengar suara yang tidak jelas. Kedua tangannya digerakkan untuk memberikan isyarat agar orang paham apa yang dibicarakannya.

Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 lalu di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu,ia ditangkap bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu.

Baca: Penyandang Disabilitas Intelektual Terdakwa Narkoba, Ibu: Kok Bisa?

Meski Wendra adalah penyandang disabilitas, polisi menjerat dia dan temannya, Ahua, dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara pidana pengedar sabu ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Wendra telah menjalani lima kali persidangan.

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

7 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

3 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya