Tanggapi Dokter, Ratna Sarumpaet: Saya Sudah Cantik dari Lahir

Selasa, 26 Maret 2019 18:47 WIB

Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpet usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoax Ratna Sarumpaet mengatakan tindakan operasi yang ia lakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat adalah sedot lemak dan pengencangan kulit wajah atau facelifting, bukan untuk mempercantik diri.

Hal itu ia sampaikan usai dr Sidik Setya Miharja, yang mengoperasi wajah Ratna pada 21 September 2018, memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019. “Mengenai mempercantik, saya rasa saya sudah cantik dari lahir. Yang dilakukan itu penyedotan lemak dan facelift. Tidak ada pembentukan dagu atau hidung,” kata Ratna.

Baca: Begini Polisi Temukan Ratna Sarumpaet Oplas di Rumah Sakit

Pernyataan Ratna itu menanggapi pernyataan dari jaksa penuntut umum dan Sidik bahwa dirinya menjalani operasi kosmetik agar terlihat lebih cantik. Menurut Sidik, sebelum tanggal 21 September, Ratna juga pernah menjalani operasi wajah dengan dirinya pada Mei dan Juli 2018.

Ia juga mengatakan kalau Ratna sudah kerap berkonsultasi dengan dirinya. Namun, ia tidak mengingat secara jelas apa yang dikonsultasikan Ratna sejak saat itu. “Karena dulu catatan pasien tidak diteliti betul. Baru sejak 2018 catatan pasien harus dibuat dengan lengkap,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Sidik merupakan dokter bedah kecantikan yang telah praktek di RSK Bedah Bina Estetika sejak tahun 1994. Saat memberikan kesaksian, Sidik menyebut tujuan Ratna menjalankan operasi plastik adalah agar terlihat lebih cantik. “Tujuannya murni biar cantik. Jadi pasien dirawat sampai tiga hari dan tidak memberikan pesan yang lain dari yang saya kerjakan,” ujarnya.

Video dari rekaman Kamera CCTV milik Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, diputar dalam persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019. TEMPO/ADAM PRIREZA

Sidik merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan Ratna hari ini. Adapun saksi lainnya adalah dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara dari RSK Bedah Bina Estetika yaitu drg. Desak Asita Kencana dan perawat Aloysius.

Dalam kesaksian Niko Purba, Kepala Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, terungkap Ratna mengeluarkan Rp 90 juta untuk operasi plastik tersebut. Fakta itu diketahui saat polisi melakukan penyelidikan ke RSK Bedah Bina Estetika.

Dalam dokumen pembayaran yang dibacakan oleh JPU, Ratna melunasi biaya tersebut dalam tiga tahap pembayaran, yaitu pertama kali membayar pada 21 September 2018 sebesar Rp 25 juta, kedua pada 20 September 2018 sebesar Rp 25 juta, serta Rp 40 juta pada 24 September 2018.

Baca: Rekaman CCTV Buktikan Hoax Ratna Sarumpaet Diputar di Sidang

Penelusuran polisi ke rumah sakit di Menteng itu telah membongkar hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh orang tak dikenal di Bandung pada 21 September 2018. Polisi juga membuktikan kalau agenda konferensi internasional di Bandung dalam cerita Ratna hanya rekaan.

Tak lama dari pengungkapan itu polisi menangkap dan menahan Ratna Sarumpaet. Perempuan berusia 69 tahun itu langsung ditahan per 5 Oktober 2018. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kebohongan Ratna Sarumpaet--saat itu anggota tim sukses pasangan calon Prabowo-Sandi di Pilpres 2019--telah memicu kekacauan nasional.

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

4 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

26 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

30 hari lalu

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

34 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

35 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

35 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya