Ditanya Biaya Oplas, Ratna Sarumpaet: Kamu Pikir Saya Miskin

Reporter

Adam Prireza

Editor

Suseno

Selasa, 26 Maret 2019 18:43 WIB

Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpet usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet menyatakan uang Rp 90 juta yang digunakan untuk membayar operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, berasal dari kantongnya. “Itu uang saya, bukan hasil korupsi. Emang kamu pikir saya miskin-miskin amat,” ujar Ratna di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019.

Baca: Begini Polisi Temukan Ratna Sarumpaet Oplas di Rumah Sakit

Penegasan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin. “Tidak ada uang yayasan dan pihak-pihak lain,” kata Insank.

Sebelumnya muncul dugaan, biaya operasi plastik Ratna menggunakan sumbangan masyarakat untuk keluarga korban kecelakaan KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Uang itu dihimpun melalui Ratna Sarumpaet Crisis Center. Ratna menggunakan nomor rekening pribadi untuk menghimpun bantuan itu. Sebab nomor rekening yang sama digunakan Ratna untuk membayar operasi kecantikan.

Ihwal transaksi pembayaran operasi plastik Ratna diungkap oleh Kepala Unit Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Niko Purba saat memberikan kesaksian di persidangan hari ini.

Dalam penyelidikan, kata Niko, pihak RSK Bedah Bina Estetika menunjukkan bukti-bukti yang menyatakan kalau Ratna memang menjadi pasien operasi plastik di sana. Salah satu bukti yang ditunjukkan adalah dokumen pembayaran secara debit salah satu bank swasta atas nama Ratna Sarumpaet. “Ada tiga tahapan pembayaran,” kata Niko.

Advertising
Advertising

Berdasarkan dokumen tersebut, Ratna pertama kali membayar pada 21 September 2019 sebesar Rp 25 juta, kedua pada 20 September 2019 sebesar Rp 25 juta, serta Rp 40 juta pada 24 September 2019.

Ratna hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari polisi, yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman, serta pihak RSK Bedah Bina Estetika, yakni yaitu dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana dan perawat Aloysius.

Baca: Rekaman CCTV Buktikan Hoax Ratna Sarumpaet Diputar di Sidang

Ratna Sarumpaet telah ditahan sejak 5 Oktober 2018 lalu akibat kebohongan yang ia buat. Wanita berusia 69 tahun itu menyebarkan foto wajahnya yang lebam-lebam ke beberapa orang dan menyebut dirinya telah dianiaya. Belakangan terungkap wajah lebamnya efek dari operasi facelift di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

29 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

37 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

38 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

38 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

44 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya