Cerita DPRD Salah Tangkap Maksud Anies Soal Tarif MRT
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 27 Maret 2019 05:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Santoso mengaku ada mispersepsi soal nilai tarif MRT sehingga memutuskan merevisi kembali keputusan yang pernah dibuat. Ia berdalih dirinya dan anggota Komisi C berpikir bahwa usulan tarif dari pemerintah DKI adalah nilai flat atau tetap sepanjang 15,7 kilometer rute MRT.
Baca: Anies dan Prasetio Sepakati Tarif MRT Rp 10 Ribu, Ini Rinciannya
Pemikiran itu disebutnya masih melekat di benak seluruh anggota dewan saat rapat pimpinan gabungan pada Senin, 25 Maret 2019. "Kami juga pikirnya tarif itu flat, jauh dekat Rp 10 ribu," kata Santoso saat ditemui Tempo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019.
Santoso mengaku menyangka usulan tarif yang disampaikan pemerintah daerah saat rapat dengan Komisi C bersifat tetap. Pemda mengusulkan besaran tarif MRT rata-rata Rp 10 ribu per penumpang.
Padahal, maksud pemda bahwa tarif kereta bawah tanah itu bergantung pada jarak tempuh. Pemda telah membuat tabel perhitungan tarif. Isinya, yakni per penumpang harus membayar Rp 3.000 untuk satu kali masuk stasiun. Angkanya akan naik Rp 1.000 setiap kereta melewati satu stasiun.
Dengan begitu, tarif yang diberikan kepada penumpang tergantung titik keberangkatan dan tujuan penumpang. Jika berangkat dari Stasiun Lebak Bulus dan turun di satu stasiun berikutnya, yakni Stasiun Fatmawati, maka penumpang harus mengeluarkan Rp 4.000.
Baca:
Anies Curiga Tarif MRT Lebih Murah Karena Mau Pemilu
Menurut Santoso, pemda tak memperlihatkan tabel itu ketika dua kali rapat dengan Komisi C. Pemda hanya menyebutkan usulan tarif rata-rata Rp 10 ribu dan kebutuhan tarif keekonomian per penumpang Rp 31.659.
<!--more-->
Dengan angka seperti itu, pemda perlu memberikan subsidi Rp 21.659 per penumpang dengan asumsi jumlah penumpang 65 ribu per hari. Total subsidi yang diperlukan mencapai Rp 572 miliar atau lebih rendah Rp 100 miliar dari alokasi APBD 2019.
Baca:
Nego Alot Tarif MRT Anies dan DPRD DKI, Sempat Diusulkan Skema Diskon
Ada juga pemaparan usulan tarif rata-rata dari BUMD antara Rp 8.500 dan Rp 10 ribu per 10 kilometer. Sementara Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyarankan tarif MRT yang terintegrasi dengan BRT atau JakLingko sebesar Rp 12 ribu. Dari usulan tersebut, pemda sepakat memilih nilai tengah, yakni Rp 10 ribu.
Santoso mengatakan mispersepsi terjadi lantaran pemda mengutamakan anggota dewan menyetujui besaran subsidi yang diusulkan. "Pokoknya subsidinya dia (pemda) mau Rp 21 ribu saja gitu," kata dia.
Dalam rapimgab yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada Senin, 25 Maret 2019, diputuskan tarif MRT Rp 8.500 per 10 kilometer dan LRT Rp 5 ribu flat. Saat itu disebutkan alasan memastikan warga Jakarta bisa memanfaatkan MRT.
Baca: Ketua DPRD DKI Setujui Skema Tarif MRT Usulan Anies
Besoknya, Anies menyambangi ruang kerja Prasetio di lantai 10 Gedung DPRD DKI. Menurut Santoso, hampir semua ketua komisi DPRD termasuk dirinya ikut mendengarkan pemaparan Anies.
MRT fase 1 telah diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada Ahad, 24 Maret 2019. Kereta itu membentang sepanjang 15,7 kilometer dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI. Saat ini, PT Mass Rapid Transit masih menggratiskan tiket hingga waktu operasional komersial pada 1 April 2019. Tarif MRT akan berlaku selepas itu.