Hercules Rozario Ngamuk dan Kejar-kejar Wartawan di Pengadilan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Suseno

Rabu, 27 Maret 2019 16:00 WIB

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal mengamuk saat turun dari mobil tahanan di lantai basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Tanpa sebab, ia mengejar-ngejar wartawan yang ingin mengambil gambarnya. "Mana wartawan, mana wartawan," ujar Hercules sambil mengejar wartawan.

Baca : Sidang Vonis Hercules dan Komplotannya, Ini Detil Tuntutan Jaksa

Hercules hari ini akan menjalani sidang putusan atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan di fasilitas milik PT Nila Alam. Mobil tahanan yang membawanya tiba di pengadilan sekitar pukul pukul 15.00. Pria itu turun dari mobil mengenakan pakaian serba hitam.

Saat kakinya menginjak bumi, Hercules langsung berteriak dan mengejar wartawan. Insiden ini berlangsung sekitar satu menit. Polisi segera menahan pria itu dan membawanya ke ruang tahanan pengadilan. Akibat insiden itu, seorang wartawan mengalami luka di tangan kanan. Wartawan itu mengaku terkena pukulan. "Iya, dipukul Hercules," katanya.

Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Priyo Utomo mengatakan bakal menyiapkan pengamanan khusus untuk mengawal sidang Hercules dan komplotannya. "Hampir 400 personel dari Polres, Polsek dan Polda Metro," kata dia.

Hercules kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Dia dan komplotannya menduduki lahan seluas dua hektare itu mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, kelompok preman itu dituding melakukan perusakan dan kekerasan.

Advertising
Advertising

Dakwaan dalam perkara ini kasus dibuat terpisah menjadi tiga berkas. Masing-masing untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan kawannya. Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam.

Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.

Baca : Hari Ini Sidang Vonis Hercules, 400 Polisi Amankan PN Jakarta Barat

Jaksa sebelumnya menuntut Hercules Rozario Marshal dihukum tiga tahun penjara. Tuntutan serupa ditujukan kepada Handi Musyawan. Sedangkan Bobby dan kawan-kawan dituntut dua tahun. Semua terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Berita terkait

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

20 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

23 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

30 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

46 hari lalu

AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengungkapkan masih ada 2.086 hektare lahan bermasalah di IKN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Cerita Alasan Genjot Program Sertifikat Tanah: Agar Tak Ada Lagi Namanya Sengketa-sengketa..

23 Januari 2024

Jokowi Cerita Alasan Genjot Program Sertifikat Tanah: Agar Tak Ada Lagi Namanya Sengketa-sengketa..

Presiden Jokowi menceritakan alasan pemerintahannya menggenjot program pembagian sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Soroti Ribuan Konflik Agraria di Indonesia, KPA: Meningkat Drastis di Era Jokowi

22 Januari 2024

Cak Imin Soroti Ribuan Konflik Agraria di Indonesia, KPA: Meningkat Drastis di Era Jokowi

Cak Imin menyebut ada ribuan konflik agraria. Jumlahnya meningkat drastis pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Warga Pancoran Buntu II Curiga Kebakaran Disengaja, Ungkit Soal Sengketa dengan Pertamina

20 Desember 2023

Warga Pancoran Buntu II Curiga Kebakaran Disengaja, Ungkit Soal Sengketa dengan Pertamina

Warga Pancoran Buntu II sudah bertahun-tahun bersengketa dengan Pertamina. BUMN itu menuding warga bekerja sama dengan mafia tanah.

Baca Selengkapnya

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

26 Oktober 2023

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

Hercules mengatakan akan turun ke masyarakat mencari dukungan untuk pasangan Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo - Gibran, Hercules: Di Bawah Aman Terkendali, Kita Semua Turun

26 Oktober 2023

Dukung Prabowo - Gibran, Hercules: Di Bawah Aman Terkendali, Kita Semua Turun

Hercules mengklaim punya banyak massa untuk diajak mendukung Prabowo - Gibran. Dia yakin pasangan ini memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPN Bogor Runut Lahan Konflik TNI AU Vs Warga Rumpin dari Eigendom, Tak Pakai Dokumen Girik

18 Oktober 2023

BPN Bogor Runut Lahan Konflik TNI AU Vs Warga Rumpin dari Eigendom, Tak Pakai Dokumen Girik

BPN Bogor saat ini tengah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti untuk menyelesaikan konflik lahan antara TNI Vs warga Rumpin.

Baca Selengkapnya