Jemaah First Travel Ancam Demo ke Istana Sebelum Pemilu
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 28 Maret 2019 04:00 WIB
TEMPO.CO, Depok - Jemaah biro perjalanan umrah First Travel berencana menggeruduk ke Istana Bogor. Mereka mengancam melakukan unjuk rasa jika jaksa tak juga bisa menghadirkan bos First Travel ke persidangan perdata yang digelar atas gugatan para jemaah tersebut.
Bos First Travel, Andika Surachman, kembali tak hadir dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 27 Maret 2019. Itu sudah sidang kedua. "Dan dua-duanya sidang ditunda dengan alasan tidak ada tergugat dalam hal ini Andika (bos First Travel), jemaah sangat kecewa dan mungkin kami akan lakukan aksi nekat,” kata kuasa hukum jemaah, Risqi Rahmadians di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 27 Maret 2019.
Risqi mengatakan, para jemaah kecewa lantaran Kejaksaan Negeri Depok tak kunjung menghadirkan Andika dan membuat persidangan ditunda selama dua kali. Itu sebabnya jemaah merancang upaya nekat hendak mendatangi Istana Presiden di Bogor.
“Presiden Jokowi harus tahu, pokoknya sebelum Pemilu ini, kami harus datangi Istana Presiden,” kata Risqi sambil menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah mencederai janjinya.
Ditempat yang sama, satu jemaah, Eli Haryani (56) mengatakan, kecewa karena seolah digantung oleh pihak kejaksaan dengan tidak menghadirkan Andika dalam persidangan. Eli mengatakan, dengan tidak hadirnya Andika maka sidang perdata terkait nasib pemberangkatan dirinya dan ribuan jemaah lain pun juga, terpaksa terus diundur.
<!--more-->
“Padahal kami hanya ingin menuntut hak kami, ini hak kami, uang kami, kenapa harus disita oleh negara,” kata Eli warga Jatinegara, Jakarta Timur.
Eli mengatakan, total investasi yang telah ia setor masukan sebanyak Rp 34 juta untuk pemberangkatan dirinya bersama orang tuanya Hj. Hasanah (75). “Kalau sidang ini juga tidak ada kejelasan, kami ingin mengambil hak kami dengan cara apapun,” kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari tidak bisa ditemui Tempo. Saat dikonfirmasi pun Sufari tidak menanggapi, ia hanya membenarkan adanya sidang perdata kedua jemaah First Travel.
“Pemohon (jemaah) menggugat ganti rugi terhadap First Travel,” kata Sufari dalam pesan singkat Whatsapp.
Sebelumnya, PN Depok telah menghukum tiga bos First Travel untuk tindak pidana penipuan pencucian uang yang merugikan 63.310 jemaah senilai Rp 905 miliar. Selain menghukum penjara 20,18 dan 15 tahun, pengadilan memerintahkan aset bos First Travel dirampas negara. Putusan itu dikuatkan hingga tingkat kasasi.