Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

image-gnews
Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Samosir - Jauh sebelum hukum pidana dari Barat didatangkan bersamaan dengan kehadiran para misionaris di Sumatera Utara pada abad ke-19, masyarakat Desa Siallagan yang tinggal di timur laut Pulau Samosir telah memiliki cara untuk menyelesaikan kejahatan dan pelanggaran sesuai hukum adat. Raja Siallagan menjadi pelopor sistem peradilan pidana khas Batak Toba di desa itu.

Dia membentuk sebuah peradilan untuk mengadili berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Gading Jansen Siallagan, keturunan Raja Siallagan ke-17 sekaligus pemuka adat setempat, menyebut bahwa sistem peradilan pidana khas Batak itu lahir karena kebiasaan masyarakat yang sering menggelar rapat. Raja Siallagan, jelas Gading, kerap menyelesaikan berbagai urusan seperti dari penentuan tanggal perkawinan, tata cara mengurus jenazah, hingga cara memutus perkara hukum.

"Tidak mengasal, tidak tiba-tiba ada, pengadilan itu menunjukkan karakter orang Batak yang suka menyelesaikan masalah dengan berunding dan bermusyawarah," kata Gading saat ditemui di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin, 29 April 2024.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama istrinya mengunjungi desa ini. Gading mengklaim kedatangan Jokowi berkaitan dengan rasa penasaran soal replika Batu Kursi Raja Siallagan yang disimpan di Museum Mahkamah Agung. Tak lama setelah itu, Jokowi memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, agar melakukan revitalisasi dan selesai pada 2022. 

Pria yang bergelar insinyur ini menjelaskan ketika populasi penduduk meningkat dan permasalahan masyarakat makin kompleks, Raja Siallagan mencetuskan ide untuk mengumpulkan orang-orang bermasalah di dalam suatu pengadilan untuk diadili. Tempat itu dahulu termasuk ke dalam kompleks istana kerajaan dan kini disebut sebagai Batu Kursi Raja Siallagan. "Siapa pun yang berbuat salah akan disidangkan di istana," ujarnya. 

Komposisi Peradilan Raja Siallagan

Gading memaparkan peradilan pidana yang diterapkan Raja Siallagan terdiri atas berbagai pihak. Persidangan berlangsung di bawah pohon hararia yang dikeramatkan. 

Raja Siallagan berperan sebagai hakim dalam persidangan dengan menduduki kursi tunggal yang berlengan (ada sandaran untuk tangan). "Di sebelah kanan raja ada kursi panjang. Itu untuk keluarga raja," tutur Gading. 

Batu Kursi Raja Siallagan di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Sumatera, Senin, 29 April 2024. Situs ini merupakan bukti sejarah keberadaan pengadilan yang dipimpin Raja Siallagan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Kemudian, ada sosok datuk atau dukun yang ikut serta dalam persidangan untuk memberi berkat pada persidangan. Dukun ini, jelas Gading, duduk di dekat patung di samping keluarga raja. "Di atas kursi yang paling kecil di hadapan raja, ada terdakwa yang diadili," ucapnya. 

Selain itu, Gading menyampaikan ada pula kursi panjang tanpa lengan yang diperuntukkan bagi pengawal raja. Kursi itu terletak di belakang terdakwa. 

Tak sampai di situ, Gading menerangkan terdapat lima kursi di sisi kiri Raja Siallagan. Masing-masing kursi itu nantinya akan ditempati oleh dua penasihat hukum korban, dua penasihat hukum terdakwa, dan satu penasihat hukum kerajaan. "Sekarang posisi lima orang itu dikenal sebagai pengacara. Jadi, tak heran jika bakat menjadi pengacara sudah mendarah daging bagi orang Batak," katanya. 

Klasifikasi Tindak Pidana dan Hukum Acara ala Raja Siallagan

Gading mengatakan ada tiga jenis tindak pidana yang diakui oleh Raja Siallagan. Masing-masing dari jenis pidana itu menggunakan hukum acara yang berbeda. 

Pertama, tindak pidana ringan, misalnya, mencuri. Gading menyebut Raja Siallagan dapat mengampuni kesalahan terdakwa jika ada tebusan empat kali lipat yang diberikan oleh terdakwa. "Apabila terdakwa mencuri satu kerbau, maka dia wajib menggantinya dengan empat kerbau. Satu kerbau untuk korban, tiga kerbau lain untuk raja," ujarnya mencontohkan. 

Namun, Gading melanjutkan jika terdakwa tidak dapat mengganti barang curian, maka akan diberi hukuman untuk menjadi budak raja dengan jangka waktu sesuai kesepakatan kelima penasihat hukum. Gading kemudian menjelaskan soal tindak pidana umum yang meliputi pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, dan perkelahian. 

Terdakwa yang diputus bersalah akan dijatuhi hukuman penjara. Namun, sambung Gading, raja tak menentukan secara langsung berapa lama masa penjara. "Keputusan bukan di tangan raja, tapi berada di tangan kelima pengacara. Raja hanya mengesahkan hukuman," tuturnya. 

Terakhir, Gading menyebut adanya tindak pidana serius atau berat, yakni makar seperti penghinaan terhadap harkat dan martabat Raja Siallagan. Dia mencontohkan perbuatan yang dapat dikategorikan dalam kasus ini seperti percobaan menyerang kerajaan, pengkhiatan terhadap raja, dan selingkuh dengan salah satu istri raja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak ada sanksi lain selain hukuman mati. Hanya ada satu putusan: bunuh! penggal kepala," ucap Gading. 

Saat ditanya spesifik soal kasus pidana korupsi, Gading menyebut Raja Siallagan akan mengkategorikannya ke dalam tindak pidana umum. "Namun, kalau kerugiannya merusak kerajaan, bisa saja dianggap menghina raja. Jadi, bisa dihukum mati," ujarnya. 

Konsep Pemidanaan bagi Terpidana Mati

Gading mengatakan Raja Siallagan menjadikan bagian bawah rumahnya sebagai penjara bagi para terpidana hukuman mati. "Rumah raja adalah penjara bagi orang yang siap dibunuh," kata Gading. 

Dalam tradisi Batak Toba, Gading menguraikan, rumah adat terdiri atas tiga tingkat: tingkat paling atas untuk penyimpanan, tingkat kedua untuk tempat tinggal, dan tingkat paling bawah diperuntukkan bagi hewan ternak. "Bagi Raja Siallagan, siapa pun yang merendahkan martabat raja dan kerajaan sudah dianggap binatang," ujarnya. 

Raja Siallagan, kata Gading, juga akan bertanya kepada dukun tentang tanggal yang tepat sesuai penanggalan Batak, Maniti Ari, untuk menentukan kapan eksekusi mati dijatuhkan. Dukun akan bersemedi di bawah pohon keramat dan melakukan ritual. 

Proses pemenjaraan di bawah rumah ini juga dilakukan dengan cara pemasungan. Jika terdakwa mati saat dipenjara, maka hukuman selesai. Namun, jika terdakwa masih hidup, maka dianggap punya ilmu hitam.

Proses Eksekusi Mati

Eksekusi hukuman mati berlangsung melalui sejumlah tahap. Pertama, dukun adat akan membaca kalender dan kitab Pustaha Laklak. Dukun akan memastikan apakah hari pemenggalan sudah tepat. 

Gading melanjutkan, algojo akan merebahkan tubuh terpidana di atas sebuah batu besar dan memukulnya tiga kali dengan Tongkat Tunggal Panaluan. Menurut Gading, proses pemukulan itu ditujukan untuk melunturkan ilmu hitam terpidana sebelum dihukum mati. 

Gading mengatakan algojo kemudian meletakkan leher terpidana di atas sandaran batu untuk memenggal kepalanya. Setelah itu, raja akan meminum darah dan jantung terpidana usai kepala terpidana disajikan. Raja juga turut menawarkan rakyatnya jika ada yang bersedia mencicip daging itu. 

Gading Jansen Siallagan, keturunan Raja Siallagan ke-17, menerangkan sejarah Huta Siallagan yang terletak di timur laut Pulau Samosir, Senin, 29 April 2024. Dia menyebut sistem peradilan pidana khas Batak telah lahir sebelum masuknya sistem peradilan pidana dari Barat. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Kedatangan Barat dan Kepunahan Kanibalisme

Gading mengatakan praktik kanibalisme yang dilakukan oleh masyarakat desanya di masa lalu merupakan sebuah ritual yang tak boleh didiskreditkan begitu saja. Menurut dia, ada alasan kultural yang melatarbelakangi. 

"Namun, setelah misionaris dari Barat datang, sudah masuk Kekristenan, tidak ada lagi adat yang seperti itu," ujar Gading. Dia menyebut titik itu menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak. 

Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

3 jam lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.


Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

4 jam lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.


Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

4 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.


Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

5 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.


Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

6 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.


Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

6 jam lalu

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.


Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

8 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

9 jam lalu

Presiden Jokowi di Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024


Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

9 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

Jajaran pengurus GP Ansor menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Berikut profil Gerakan Pemuda Ansor.