Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Hercules Rosario Marshal dalam perkara pendudukan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Hercules dihukum 3 tahun.
Untuk itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian mengatakan bakal mengajukan kasasi. Saat ini jaksa sedang menyusun memori kasasi. "Akan diserahkan secepatnya," ujar Patris lewat pesan pendek, Kamis, 28 Maret 2019.
Menurut Patris, dalam memori kasasi akan diuraikan dengan lengkap apa saja yang menjadi dasar tuntutan. Tujuannya untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa Hercules telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 karena secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi memaklumi vonis ringan yang diberikan kepada Hercules. Sebab dalam hukum pidana berlaku asas pembuktian negatif. "Selain asas alat bukti, ada keyakinan hakim bermain di sana. Oleh karenanya kita hormati putusan pengadilan," ujar Hengki.
Hercules terjerat perkara pidana karena dinilai menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Pendudukan lahan itu dilakukan bersama kelompoknya mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan itu, Hercules Cs disebut melakukan perusakan dan kekerasan.
Dalam persidangan Hercules telah membantah tuduhan itu. Ia menyatakan tidak tahu menahu atas tindak pidana yang dilakukan anak buahnya di lahan PT Nila Alam. "Saat itu saya hanya datang untuk pasang plang," katanya dalam nota pembelaan.
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.