Per 1 April, Begini Bayar Tarif MRT dan Operasional Keretanya
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Minggu, 31 Maret 2019 23:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah mengumumkan terbitnya Peraturan Gubernur yang mengatur tarif MRT, Minggu malam 31 Maret 2019. Pergub memastikan moda transportasi baru di ibu kota, juga Indonesia, itu memulai operasional secara komersial per Senin 1 April 2019.
Baca berita sebelumnya:
Pernah Kecam DPRD, Anies: Diskon 50 Persen Usulan PT MRT
Pergub memuat besaran tarif mengikuti tabel tarif berdasarkan jarak yang selama ini diusulkan DKI kepada DPRD. Tabel itu memuat tarif terendah sebesar Rp. 3.000 dan yang tertinggi Rp 14.000.
Keterangan tertulis dari Gubernur Anies Baswedan menyebut pemberlakuan diskon tarif 50 persen selama sebulan pertama. Alasannya, di antaranya, memberi ruang ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan MRT Jakarta.
“Selain itu, juga untuk mengedukasi masyarakat untuk mengubah budaya transportasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” kata Anies.
Baca:
Anies Bikin Pergub Tarif MRT, Diskon 50 Persen Sebulan Pertama
Berikut ini yang harus diketahui untuk operasional MRT Jakarta per 1 April yang tak lagi menggratiskan penumpangnya,
<!--more-->
LAYANAN KERETA
1. Pemberangkatan kereta pertama dari Stasiun Lebak Bulus mulai pukul 05.30 WIB. Kereta pertama dari Bundaran HI Pukul 05.36 WIB. Dilanjutkan setiap 10 menit sekali untuk kereta berikutnya
2. Pemberangkatan kereta terakhir dari Stasiun Bundaran HI menuju Lebak Bulus pukul 22.01 WIB.
Baca:
Anies Curiga Tarif MRT Lebih Murah Karena Mau Pemilu
3. Per Mei, head way akan dipercepat menjadi setiap lima menit untuk operasional Pukul 07-09 dan 17-19 setiap hari kerja.
METODE PEMBAYARAN
1. Kartu MRT Jakarta Jelajah Single Trip, dapat diperoleh di mesin tiket otomatis (ticket vending machine) atau loket tiket (ticket sales office) yang ada di seluruh Stasiun MRT Jakarta. Harganya, Rp. 15.000 di luar tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari stasiun pemberangkatan ke stasiun tujuan. Nilai Rp.15.000 tersebut bersifat deposit, dimana akan dikembalikan (refund) jika penumpang mengembalikan kartu tersebut ke loket tiket di Stasiun MRT Jakarta selama periode masa berlaku kartu (7 hari).
Baca:
Ribut Tarif MRT Jakarta, Kemendagri Ingatkan Prosedur Keputusan di DPRD
2. Kartu Uang Elektronik Bank yaitu JakLingko, E-Money (Bank Mandiri), Brizzi (Bank BRI), Tap Cash (Bank BNI), Flazz (Bank BCA), dan JakartaOne (Bank DKI) yang dapat diperoleh dari masing-masing bank dimaksud.
3. Kartu MRT Jakarta Jelajah Multi Trip belum diperjualbelikan karena dalam proses perizinan.