Kasus Joko Driyono, Polda Metro Sebut Akan Memasuki Babak Baru
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 1 April 2019 16:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan segera melimpahkan berkas tersangka perusakan barang bukti, eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, ke Kejaksaan Agung.
“Secepatnya. Kalau penyidik sudah siap, pekan ini kami kirim,” ujar Ketua Tim Satuan Tugas Antimafia Bola di kantornya pada Senin, 1 April 2019.
Baca : Polisi: Kasus Pengaturan Skor Joko Driyono Kini Masuk Pemberkasan
Saat ini, kata Argo, penyidik tengah menyusun resume dari pada kasus Joko Driyono. Hal itu diperlukan dalam rangka kelengkapan berkas perkara. Ia mengatakan tak akan ada saksi lagi yang diperiksa.
“Untuk keterangan saksi lain sudah dinyatakan cukup oleh penyidik. Setelah resume beres, dijilid, baru kami kirim ke kejaksaan,” kata dia.
Joko Driyono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari 2019 lalu.
Ia diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Dia dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Polri terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.
Simak juga :
Ditahan, Joko Driyono Masih Diperiksa Secara Maraton
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.
Usai diperiksa selama 14 jam pada Selasa, 26 Maret 2019 lalu, Jokdri, sapaan Joko Driyono, langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menahan Jokdri selama 20 hari, terhitung 26 Maret-13 April 2019. Penahanan Jokdri dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
ADAM PRIREZA | HENDARTYO HANGGI