Permenhub 12 Larang Pengendara Motor Merokok, Ancaman Hukumannya?

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 2 April 2019 05:30 WIB

Sejumlah pengendara motor nekat melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, 21 November 2017. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Pelarangan aktivitas pengendara motor di perjalanan, seperti menyalakan ponsel maupun merokok, telah diatur dalam Pasal 283 UU Nomor 22/2009.

Bagi para pelanggar, ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750 ribu menanti. “Larangan merokok ada dalam pelanggaran tersebut,” ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nassir lewat pesan pendek pada Senin, 1 April 2019.
Baca : Langgar Permenhub 12 Tahun 2019, Sebanyak 652 Pengendara Motor Kena Tilang

Adapun pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu kegiatan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

Pengendara sepeda motor mengamati aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Larangan tersebut lantas ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2019 lalu. Peraturan yang terdiri dari 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Peraturan itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. “PM (Permenhub) 12 itu hanya menegaskan dari isi pelanggaran pasal 283 tersebut,” kata Nasir.

Jenis sepeda motor yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan kereta samping serta kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah. Peraturan dilarang merokok tertuang dalam pasal 6 poin c bab 2 Permen tersebut.

Yaitu “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.” Jika melanggar peraturan ini, pengendara akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Simak pula :
Beralih ke MRT, Pengendara Motor; Mahal Sedikit Tidak Apa-apa

Permenhub itu juga mengatur soal pengoperasian ojek online. Empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan atau suspend akun pengemudi.

Sejak Permenhub itu diterbitkan, polisi sudah menilang sebanyak 652 pengendara motor. Mereka kedapatan melakukan berbagai aktivitas yang dilarang saat sedang berkendara.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

2 hari lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

15 hari lalu

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ungkap 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Sepeda Motor

20 hari lalu

Pengamat Ungkap 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Sepeda Motor

Guru Besar Bidang Transportasi UI, Sutanto Soehodho, mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan pemudik sepeda motor

Baca Selengkapnya

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

21 hari lalu

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

Pelabuhan Ciwandan menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara motor saat mudik dan arus balik.

Baca Selengkapnya

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Sritanjung di Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

33 hari lalu

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Sritanjung di Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

Berdasarkan informasi pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, korban tertabrak kereta api Sritanjung di perlintasan sebidang tak terjaga.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

35 hari lalu

Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

Selain menabrak pengendara motor, kendaraan tersebut juga menabrak 3 orang pedagang kaki lima dalam kecelakaan di BSD itu.

Baca Selengkapnya

Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

46 hari lalu

Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.

Baca Selengkapnya

Konter HP di Tangsel Jadi Sasaran Komplotan Pencuri, 2 Pengendara Motor Alihkan Perhatian Pegawai

50 hari lalu

Konter HP di Tangsel Jadi Sasaran Komplotan Pencuri, 2 Pengendara Motor Alihkan Perhatian Pegawai

Pemilik bengkel di sebelah konter HP mengatakan wilayah di Tangsel itu memang rawan tindak kejahatan mulai dari hipnotis hingga pencurian.

Baca Selengkapnya

Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

59 hari lalu

Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

Operasi knalpot brong ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kejahatan jalanan seperti geng motor.

Baca Selengkapnya

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya