Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar Permenhub 12 Tahun 2019, 652 Pengendara Motor Kena Tilang

Pengendara sepeda motor mengamati aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pengendara sepeda motor mengamati aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menindak ratusan pengendara motor yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 12 tahun 2019 sejak diberlakukan pada 11 Maret.

Baca: Beralih ke MRT, Pengendara Motor: Mahal Sedikit Tidak Apa-apa

Permenhub nomor 12 tahun 2019 itu terdiri dari 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Peraturan itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Pelanggaran sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nassir pada Senin, 1 April 2019.

Permenhub nomor 12 tahun 2019 itu terdiri dari 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Peraturan itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Menurut Nasir, para pelanggar dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara selama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pelanggaran yang diatur di dalanya termasuk merokok saat mengendarai sepeda motor. Dendanya mencapai Rp 750.000.

“Urus denda nanti di pengadilan atau bayar lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI),” ujar Nasir.

Jenis sepeda motor yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan kereta samping serta kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah. Peraturan dilarang merokok tertuang dalam pasal 6 poin c bab 2 Permen tersebut, yaitu “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Baca: Langgar Lalin, Pengendara Motor di Tangsel Teriak Ngaku Teroris

Tak hanya untuk pengendara motor, Peraturan Menteri itu juga mengatur soal pengoperasian ojek online. Empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan atau suspend akun pengemudi.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pastikan Tak Ada Razia

1 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pastikan Tak Ada Razia

Polda Jawa Barat resmi memberlakukan kembali tilang manual sejak Kamis, 1 Juni 2023.


Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Bogor, Sasar Pelanggaran Kasat Mata

1 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Bogor, Sasar Pelanggaran Kasat Mata

Tilang manual akan menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata seperti melawan arus dan tidak menggunakan helm.


2 Penjambret di Pondok Aren Babak Belur Dikeroyok Massa, Curi HP Milik Anak 9 Tahun

4 hari lalu

Ilustrasi penjambretan. Swns.com
2 Penjambret di Pondok Aren Babak Belur Dikeroyok Massa, Curi HP Milik Anak 9 Tahun

Dua sekawan penjambret babak belur di keroyok massa. Keduanya kepergok saat melakukan aksi pencurian terhadap G seorang bocah berusia 9 tahun.


Pengendara Harley-Davidson Tabrak Lari di Ciamis

6 hari lalu

Ilustrasi motor gede Harley-Davidson. REUTERS/Gary Cameron
Pengendara Harley-Davidson Tabrak Lari di Ciamis

Pada Sabtu lalu, Komunitas pecinta moge Harley-Davidson tersebut memang sedang merayakan ulang tahun HDCI Bandung di Pantai Pangandaran.


5 Aturan Bawa Barang di Atas Motor agar Tidak Membahayakan

7 hari lalu

Pengendara motor membawa barang belanjaan melintasi Pasar Tasik Cideng, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pelanggan dari pasar ini merupakan pedagang yang akan menjual kembali secara eceran. Tempo/Tony Hartawan
5 Aturan Bawa Barang di Atas Motor agar Tidak Membahayakan

Terdapat 5 aturan membawa barang di atas motor. Berikut Tempo.co merangkumnya seperti dilansir dari laman Wahana Honda hari ini, Sabtu, 27 Mei 2023:


4 Tips Berkemah Pakai Motor agar Aman dan Nyaman

7 hari lalu

Berkemah dengan motor. (Foto: PT SIS)
4 Tips Berkemah Pakai Motor agar Aman dan Nyaman

Berikut tips dan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pengendara saat berkemah menggunakan sepeda motor, versi Suzuki:


Derita Pengendara Ojek Online, Lagi Minum Kopi HP Dirampas dan Kena Bacok di Kepala

9 hari lalu

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Derita Pengendara Ojek Online, Lagi Minum Kopi HP Dirampas dan Kena Bacok di Kepala

Rinaldi Azis, 27 tahun, pengendara ojek online atau ojol menjadi korban perampasan HP saat minum kopi di Jalan Raden Sanim Depok.


Koleksi Mobil Gibran yang Dipanggil PDIP Usai Bertemu Prabowo

9 hari lalu

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Solo, Jumat malam, 19 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Koleksi Mobil Gibran yang Dipanggil PDIP Usai Bertemu Prabowo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dipanggil PDIP setelah pertemuannya dengan bakal calon presiden Prabowo Subianto. Intip koleksi mobil dia:


Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

10 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

Tilang manual berlaku kembali setelah Polri merespons atas berbagai pelanggaran di jalan raya. Tilang manual ditiadakan pada Oktober 2022.


Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

11 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan.