TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menindak ratusan pengendara motor yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 12 tahun 2019 sejak diberlakukan pada 11 Maret.
Baca: Beralih ke MRT, Pengendara Motor: Mahal Sedikit Tidak Apa-apa
Permenhub nomor 12 tahun 2019 itu terdiri dari 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Peraturan itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Pelanggaran sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nassir pada Senin, 1 April 2019.
Permenhub nomor 12 tahun 2019 itu terdiri dari 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Peraturan itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Nasir, para pelanggar dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara selama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Adapun pelanggaran yang diatur di dalanya termasuk merokok saat mengendarai sepeda motor. Dendanya mencapai Rp 750.000.
“Urus denda nanti di pengadilan atau bayar lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI),” ujar Nasir.
Jenis sepeda motor yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan kereta samping serta kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah. Peraturan dilarang merokok tertuang dalam pasal 6 poin c bab 2 Permen tersebut, yaitu “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Baca: Langgar Lalin, Pengendara Motor di Tangsel Teriak Ngaku Teroris
Tak hanya untuk pengendara motor, Peraturan Menteri itu juga mengatur soal pengoperasian ojek online. Empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan atau suspend akun pengemudi.