Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar Permenhub 12 Tahun 2019, 652 Pengendara Motor Kena Tilang

image-gnews
Pengendara sepeda motor mengamati aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pengendara sepeda motor mengamati aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menindak ratusan pengendara motor yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 12 tahun 2019 sejak diberlakukan pada 11 Maret.

Baca: Beralih ke MRT, Pengendara Motor: Mahal Sedikit Tidak Apa-apa

Permenhub nomor 12 tahun 2019 itu terdiri dari 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Peraturan itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Pelanggaran sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nassir pada Senin, 1 April 2019.

Permenhub nomor 12 tahun 2019 itu terdiri dari 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Peraturan itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Menurut Nasir, para pelanggar dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara selama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pelanggaran yang diatur di dalanya termasuk merokok saat mengendarai sepeda motor. Dendanya mencapai Rp 750.000.

“Urus denda nanti di pengadilan atau bayar lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI),” ujar Nasir.

Jenis sepeda motor yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan kereta samping serta kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah. Peraturan dilarang merokok tertuang dalam pasal 6 poin c bab 2 Permen tersebut, yaitu “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Baca: Langgar Lalin, Pengendara Motor di Tangsel Teriak Ngaku Teroris

Tak hanya untuk pengendara motor, Peraturan Menteri itu juga mengatur soal pengoperasian ojek online. Empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan atau suspend akun pengemudi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Presiden Jokowi soal wacana kendaraan wajib asuransi.


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Viral Ojol Dipukuli Pengemudi Mobil Derek di Bintaro, Ini Kata Warga Sekitar

9 hari lalu

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Viral Ojol Dipukuli Pengemudi Mobil Derek di Bintaro, Ini Kata Warga Sekitar

Dari keterangan pengendara ojol itu, pengemudi mobil towing itu sebelumnya berkendara secara ugal ugalan.


Terkini: Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad, Pembatasan BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan

10 hari lalu

Presiden Jokowi setelah melakukan peresmian dimulainya revitalisasi SD Negeri di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang dilaksanakan Astra melalui YPA-MDR, Rabu (1/11/2023) (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Terkini: Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad, Pembatasan BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan

Presiden Jokowi membeberkan alasan di balik keputusannya memberikan HGU 190 tahun bagi investor yang ingin menanamkan modal di IKN.


Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

11 hari lalu

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.


Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

11 hari lalu

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.


Pakai Motor Pinjaman, Ojol di Tangsel Jadi Sasaran Debt Collector

12 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Pakai Motor Pinjaman, Ojol di Tangsel Jadi Sasaran Debt Collector

Motor pinjaman yang dipakai ojol di Tangsel dirampas kawanan debt collector.


Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

20 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE


Ignasius Jonan Menjadi Ketua Panitia Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia Awal September 2024

23 hari lalu

Duta Besar Vatikan untuk Indonesia (Nuntius Apostolik), Mgr. Piero Pioppo menyematkan bintang penghargaan kepada Ignasius Jonan di Kedutaan Besar Vatikan, Rabu, 15/11/2023. (Foto: HIDUP/F.Hasiholan Siagian)
Ignasius Jonan Menjadi Ketua Panitia Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia Awal September 2024

Ignasius Jonan jadi ketua panitia kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada awal September nanti. Siapa lagi yang terlibat dalam penyambutan?


Pengendara Motor yang Tewas Kecelakaan di Ciputat Hendak Daftar Masuk SMAN 9 Tangsel

23 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com
Pengendara Motor yang Tewas Kecelakaan di Ciputat Hendak Daftar Masuk SMAN 9 Tangsel

Korban kecelakaan di Ciputat itu adalah anak semata wayang yang kedua orang tuanya telah meninggal.