56 Anggota DPRD DKI Belum Lapor Kekayaan, ICW: Rekam Jejak Jelek

Selasa, 2 April 2019 08:43 WIB

Wartawan mengerumuni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) seusai membuat LHKPN, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019. Prasetyo juga menghimbau kepada anggota DPRD untuk segera melaporkan harta kekayaannya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai anggota DPRD DKI Jakarta yang enggan melaporkan harta kekayaannya memiliki rekam jejak buruk.

Baca: Ketua DPRD DKI Minta Anggota Dewan Isi LHKPN

Ketidakpatuhan anggota legislatif untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini bakal menjadi ancaman menjelang pemilihan legislatif (pileg) 2019.

Adnan mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan apakah mau memilih kembali calon legislatif yang tak bersedia menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Berarti rekam jejaknya jelek. Bagaimana dia menjadi pejabat publik kalau ketika jadi pejabat publik saja tidak patuh dengan aturan main soal LHKPN," kata Adnan saat dihubungi, Senin, 1 April 2019.

Padahal, menurut Adnan, LHKPN menjadi salah satu instrumen agar memastikan si legislator tidak korupsi. KPK bakal mengetahui nilai kekayaan pejabat publik yang 'rajin' melaporkan LHKPN secara periodik.

Dari laporan itu akan tampak apakah pejabat terkait memiliki jumlah kekayaan yang mendadak bernilai fantastis. "Kalau hartanya bertambah dengan nilai yang fantastis tentunya itu menjadi pertanyaan," ujar Adnan.

Adnan menyebut, rendahnya pelaporan LHKPN oleh legislatif sudah menjadi persoalan menahun. Bahkan, secara umum eksekutif lebih patuh melaporkan harta kekayaannya ketimbang legislatif.

Advertising
Advertising

Adnan mengutarakan penyebabnya karena tak ada konsekuensi bagi pejabat publik yang tidak menyerahkan LHKPN. Padahal, di negara lain seperti Hongkong, pejabat yang tak menyerahkan LHKPN bakal dipidana.

"Kesadaran itu kan tidak akan bisa serta merta muncul kalau tidak ada sesuatu yang ditakuti," ucap dia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, 50 anggota DPRD DKI Jakarta telah melaporkan harta kekayannya. Data itu tercatat per hari terakhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kemarin, 31 Maret 2019.

Baca: KPK Sebut Tak Sampai Separoh Anggota DPRD DKI Isi LHKPN, Kenapa?

Angka ini tak sampai separuh dari jumlah anggota dewan yang wajib melaporkan LHKPN. Total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang dari 10 partai politik. KPK memberikan batas waktu penyerahan LHKPN terakhir pada 31 Maret.

Berita terkait

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

16 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

1 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya