TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta semua anggota dewan melaporkan harta kekayaannya (LHKPN). Apalagi sebagai inkumben, menurut Prasetio, seharusnya patuh agar tak menjadi masalah.
Baca: ICW Curiga Anggota DPRD DKI Tak Laporkan Harta karena Takut...
"Kalau misalkan maju (calon legislatif) terus tiba-tiba belum melapor, nanti masalah buat dia lho," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2019.
Prasetio mengatakan ia sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia mengklaim paling pertama melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Politikus PDIP itu mengingatkan agar dewan menyadari posisinya sebagai pejabat publik untuk wajib menyerahkan LHKPN. Menurut dia, dewan sebelumnya juga telah mendapat pendampingan mengisi LHKPN dari KPK. "Dengan kemudahan jemput bola sebetulnya sih harusnya mereka melapor ya," ucap dia.
Hingga 31 Maret 2019, KPK mencatat baru 50 anggota DPRD DKI yang menyerahkan LHKPN. Padahal, total ada 106 anggota wajib mengisi LHKPN 2019. Sementara kemarin adalah batas akhir pelaporan.
Simak juga: KPK Sebut Tak Sampai Separoh Anggota DPRD DKI Isi LHKPN, Kenapa?
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyebut, politikus yang tak melaporkan harta kekayaan (LHKPN) telah memberikan contoh buruk. Dia mengingatkan warga agar mempertimbangkan untuk memilih kembali politikus itu sebagai wakil rakyat.