Berawal Tatapan Mata, Pengunjung Kafe di Bekasi Tewas Dihajar
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 2 April 2019 11:40 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Dua pengunjung tempat hiburan malam di Kawasan Kampung Pulonyamuk, Desa Wanasari, Cibitung ditangkap polisi karena menganiaya pengunjung lain sampai tewas.
Baca: Pohon Tumbang di Depok Menimpa Restoran, Seorang Perempuan Tewas
Dua pelaku pembacokan bernama Piyan dan Ose ditangkap oleh petugas Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu dini hari, 30 Maret 2019. Korbannya adalah Eko Mulyana, 30 tahun.
"Dia meninggal akibat luka bacok di perut, punggung, dan tangannya," kata Hendrik di Cikarang, Selasa, 2 April 2019.
Hendrik menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku saling tatap mata di dalam tempat hiburan malam tersebut. Pelaku dan korban yang terpengaruh minuman keras terlibat adu mulut.
Pemilik tempat hiburan dan pengunjung lain melerai dan meminta mereka pergi. "Cekcok masih terjadi lagi sampai di luar kafe," ujar Hendrik.
Tersangka Piyan lalu mengeluarkan sebilah celurit sedangkan Ose mengeluarkan golok. Keduanya menghajar korban sampai mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya.
Panik melihat korban terkapar, pelaku melarikan diri. Korban dibawa ke rumah sakit umum daerah Kabupaten Bekasi di Cibitung. "Korban sempat dirawat, tapi nyawanya tidak dapat diselamatkan," ujar dia.
Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi di lokasi kejadian dimintai keterangan. Hasilnya dua pelaku teridentifikasi. "Kami menangkap tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian berlangsung," ujar Hendrik.
Baca: Duel Ala Gladiator di Bogor, Pelajar Tewas Dicelurit
Kedua pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Barat. Mereka dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 351 KUHP. Ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun. Barang bukti disita berupa senjata tajam dan pakaian korban penuh noda darah.