Kata Ratna Sarumpaet Soal Amien Rais Jadi Saksi JPU

Kamis, 4 April 2019 10:04 WIB

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Dahnil Anzar Simanjuntak, beserta tim suksesnya mengadakan konferensi pers terkait dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Selasa malam, 2 Oktober 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyebaran kebohongan atau hoax Ratna Sarumpaet, 69 tahun, datar saja menanggapi rencana kesaksian Amien Rais, Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Amien, yang bulan ini berusia genap 75 tahun, hadir di persidangan hari ini, Kamis 4 April 2019.

Baca berita sebelumnya:
Sidang Ratna Sarumpaet, Amien Rais Penuhi Panggilan Jaksa

"Oh gitu ya, baguslah," ujar Ratna Sarumpaet sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 April 2019.

Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Amien Rais, sebelum menjadi saksi dalam sidang Ratna Sarampaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 April 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

Ratna menolak berkomentar lebih panjang. Termasuk tentang apa yang diketahui Amien perihal perkara yang menjeratnya itu. "Gak tahu, yang manggil kan jaksa," ujarnya.

Advertising
Advertising

Jaksa penuntut umum Darue Trisadono sebelumnya mengatakan menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan yang akan digelar hari ini. Selain Amien Rais, saksi lainnya adalah Andika, Yudi Adrian, Eman Suherman, yang disebut pernah melakukan unjuk rasa terkait kasus penganiayaan yang dialami Ratna.

Baca juga:
Nanik S. Deyang Bersaksi, Ratna Sarumpaet: Dia Pembohong Jahat

Penganiayaan itu belakangan diketahui hoax. Padahal kisah yang sama telah disebar luaskan disertai kecaman terhadap pemerintah oleh Prabowo. Wakil Ketua BPN, Nanik S. Deyang, telah lebih dulu dihadirkan dalam persidangan. Atas kesaksian itu, Ratna mengatakan kalau Nanik pembohong jahat.

Nanik S Deyang (berkerudung putih) akan jadi saksi sidang perkara berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019/TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal. Yang pertama adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca:
Simak Saat Hoax Ratna Sarumpaet Perdaya Prabowo dan Amien Rais

Pasal kedua yang dijeratkan kepada Ratna Sarumpaet diambil dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna dianggap menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

Berita terkait

Diisukan Jadi Menteri Keuangan, Budi Gunadi Malah Ingin jadi Menteri Penerangan

50 menit lalu

Diisukan Jadi Menteri Keuangan, Budi Gunadi Malah Ingin jadi Menteri Penerangan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka suara soal isu dirinya yang akan jadi menteri keuangan dalam kabinet pemerintahan baru

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

4 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Bappenas Pastikan Pelajar PAUD dan SD Dapat Makan Siang Gratis Tahun Depan, Jumlahnya Capai 38 Juta Siswa

9 jam lalu

Bappenas Pastikan Pelajar PAUD dan SD Dapat Makan Siang Gratis Tahun Depan, Jumlahnya Capai 38 Juta Siswa

Bappenas mengatakan fokus pemerintah menjalankan program makan siang gratis ialah menurunkan tingkat kekurangan gizi pada anak.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Dinilai Sulit Terbentuk Mengingat Hubungan Megawati, Jokowi, dan SBY

12 jam lalu

Presidential Club Dinilai Sulit Terbentuk Mengingat Hubungan Megawati, Jokowi, dan SBY

Sejumlah pakar menilai pembentukan presidential club oleh Prabowo Subianto sulit terbentuk mengingat hubungan antara Megawati, SBY, dan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Pakar Hukum: Kayak Klub Golf Aja

1 hari lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Pakar Hukum: Kayak Klub Golf Aja

Juru bicara Prabowo mengatakan ide presidential club Prabowo ditujukan untuk menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

2 hari lalu

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

Dubes Ukraina mengatakan pemerintah Indonesia belum mengonfirmasi kehadiran di KTT Perdamaian, yang akan berlangsung di Swiss bulan depan.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

2 hari lalu

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

Ia punya waktu hingga Oktober untuk menimbang dan menyusun kabinet Prabowo dalam pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

2 hari lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya