TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dakwaan Ratna Sarumpaet mengungkap detik-detik saat capres nomor urut 02 Prabowo Subianto termakan hoax soal penganiayaan. Ratna Sarumpaet saat itu termasuk anggota tim pemenangan Prabowo-Sandiaga, sebagai satu di antara juru kampanye nasional.
Baca:
Jaksa Beberkan Kronologis Pertemuan Ratna Sarumpaet dan Prabowo
Dalam berkas dakwaan itu dikisahkan bagaimana sambil menangis, Ratna Sarumpaet menceritakan dirinya telah dianiaya. Datang dengan pipi terbalut perban karena lebam, perempuan berusia 69 tahun itu juga menyebut giginya lepas karena penganiayaan itu.
Saat itu, Selasa 2 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet datang kepada Nanik Sudaryati, Wakil Ketua Umum Badan Pemenangan Prabowo-Sandi dan Ketua Yayasan Merah Putih. "Ia pun sempat meminta Nanik meraba pipinya yang dibalut perban lantaran lebam dan bengkak," kata jaksa Payaman membacakan bagian dari dakwaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.
Menurut dakwaan jaksa itu, Nanik yang kemudian menceritakan ulang kisah penganiayaan itu kepada Prabowo. Hadir dalam pertemuan itu, di antaranya, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Baca:
Sidang Perdana Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Beri Salam Dua Jari
Pada malamnya, Prabowo langsung menggelar konferensi pers tentang penganiayaan yang dialami anggota tim pemenangannya itu. Prabowo didampingi Amien Rais, Nanik Sudaryati, Dahnil Anzar, serta Joko Santoso.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.Ratna tersandung masalah hukum terkait berita bohong tentang penganiayaannya. TEMPO/Muhammad Hidayat
“Dalam konferensi pers tersebut disampaikan oleh saudara Prabowo Subianto di antaranya meminta pemerintah mengusut tuntas penganiayaan yang dialami oleh terdakwa Ratna Sarumpaet,” ucap Payaman.
Mendengar dakwaan itu, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyampaikan rencana mengajukan eksepsi. Desmihardi menyebut ada beberapa poin dalam dakwaan yang tidak sesuai. Di antaranya dialog kliennya dengan Nanik.
Baca:
Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa Siapkan 20 Saksi Fakta
Desmihardi enggan menjelaskan secara rinci poin-poin yang dimaksud. “Nanti akan kami sampaikan dalam eksepsi. Ada beberapa fakta yang kami tidak sepakat," katanya. Dia menambahkan, dalam eksepsi nanti, kuasa hukum akan memasukkan fakta-fakta baru, khususnya tentang kondisi Ratna Sarumpaet.