Dikritik Ombudsman Soal Sentul City, Ini Penjelasan Bupati Bogor
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 8 April 2019 17:16 WIB
TEMPO.CO, Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan pembuatan Surat Keputusan pencabutan izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Sentul City mengalami hambatan.
Baca: Swastanisasi Air Sentul, Ombudsman Pertanyakan Sikap Bupati Bogor
“Masih kita olah, karena ada beberapa perbedaan pandangan saya dengan pihak terkait,” kata Ade di Pendopo Bupati, Senin 8 April 2019.
Ade mengungkap hambatan pencabutan izin itu, antara lain soal pengelolaan aset fasilitas air minum di Sentul City. "Kita mampu nggak memelihara aset yang begitu besar dan mahal. Ini kan harus ada kemampuan kita juga,” kata Ade.
Sebelumnya, Ombudsman RI mempertanyakan ketegasan Bupati Bogor, Ade Yasin dalam rangka menerbitkan Surat Keputusan pencabutan Izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT. Sukaputera Graha Cemerlang (SGC) anak perusahaan Sentul City.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, penerbitan surat keputusan tersebut merupakan amanat putusan Mahkamah Agung serta Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tentang dugaan maladministrasi pengelolaan air minum di Sentul City.
“Hingga saat ini Bupati Bogor belum menerbitkan SK tentang pencabutan izin SPAM oleh PT. SGC di wilayah Sentul City,” kata Teguh dikonfirmasi Tempo, Minggu 7 April 2019.
Padahal, lanjut Teguh, sesuai dengan putusan MA Nomor: 463 K/TUN/2018 jo Nomor 11/B/2018/PT.TUN.JKT jo Nomor 75/G/2017/PTUN-Bdg tanggal 11 Oktober 2018, serta Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI tanggal 27 November 2018, Bupati Bogor harus segera mengambil alih SPAM PT. SGC kepada PDAM Tirta Kahuripan.
“Dengan tidak mengeluarkan SK pencabutan, izin SPAM PT. SGC, dengan sendirinya batal demi hukum dan dapat diduga PT. SGC melakukan penjualan air secara ilegal karena sudah tidak ada izin SPAM,” beber Teguh.
Dalam putusan MA tersebut, lanjut Teguh, Bupati Bogor memiliki batas waktu hingga tanggal 29 Maret 2019 untuk mencabut izin SPAM PT. SGC dan memberikan kewenangan PDAM Tirta Kahuripan untuk menyediakan air minum di wilayah Sentul City.
“Jika Bupati Bogor tak kunjung cabut Izin SPAM, penjualan air bersih Sentul City dapat dipidanakan,” lanjut Teguh.
Baca: Ombudsman: Privatisasi Air Sentul City, Negara Rugi Rp 24 Miliar
Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan pemerintah Kabupaten Bogor bakal melaksanakan putusan Mahkamah Agung tentang swastanisasi air di Sentul City tersebut. “Kita ingin yang terbaik, mana yang kira-kira tidak merugikan pihak konsumen. Saya tidak mau gegabah laksanakan putusan pengadilan,” kata Ade. “Target mudah-mudahan minggu ini bisa (terbit SK).”