TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menduga pengelolaan air minum di Perumahan Sentul City, Bogor merugikan negara sekitar Rp 24 miliar, dihitung dari 2010 hingga 2018. Pengembang PT Sentul City menjual air, yang 80 persennya berasal dari PDAM Tirta Kahuripan.
Baca: Tanah Bergerak di Babakan Madang, Sentul City Tawarkan Ini
"(Kerugian itu) Dihitung dari selisih harga jual air PDAM kepada warga Bogor, dengan harga beli PT Sentul City kepada PDAM," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Selasa, 27 November 2018.
PDAM menjual air kepada PT Sentul City lebih murah daripada yang dijual pengembang kepada warga Bogor. Alasannya, PT Sentul City menanggung pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), termasuk pipa distribusi air sepanjang 15 kilometer.
Pada September 2010, misalnya, PDAM menjual air ke PT Sentul City Rp 2.200 per meter kubik, padahal tarif air PDAM untuk warga Bogor dipatok Rp 3.700. PT Sentul City menjual air itu kepada konsumennya dengan harga lebih tinggi lagi, yaitu Rp 4.200 per meter kubik.
"Sentul City mendapat keuntungan berlipat," katanya.
Teguh mengatakan, pipa air yang dibangun PT Sentul City itu wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Dia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012.
"Itu yang tidak diserahkan Sentul City ke Pemkab dan tidak melakukan pembayaran terhadap negara," katanya.
Teguh berujar, PT Sentul City dan PDAM bekerjasama ihwal pasokan air bersih tahun 2005. Sejak itu, PT Sukaputera Graha Cemerlang, anak perusahaan Sentul City menagih pembayaran air, disatukan dengan tagihan biaya pengelolaan lingkungan kepada konsumen. Padahal, Bupati Bogor baru menerbitkan Izin Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) pada tahun 2017.
Baca: Tarif Air Rp. 9000, Sentul City: Beban Biaya Operasional Tinggi
Teguh menilai, pengelolaan air oleh PT Sentul City bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang pengelolaan Air Minum. "Swasta hanya boleh mendistribusian air baku, tidak untuk mengelola, jadi dia tidak boleh menagih ke masyarakat," ujar Teguh.