TEMPO.CO, Bogor – Ombudsman mempertanyakan ketegasan Bupati Bogor Ade Yasin dalam rangka menerbitkan Surat Keputusan pencabutan Izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT. Sukaputera Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan Sentul City.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan penerbitan surat keputusan tersebut merupakan amanat putusan Mahkamah Agung serta Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tentang dugaan maladministrasi pengelolaan air minum di Sentul City.
Baca: Swastanisasi Air Sentul, Ombudsman: Bupati Bogor Telah Kirim Draf
“Hingga saat ini Bupati Bogor belum menerbitkan SK tentang pencabutan izin SPAM oleh PT. SGC di wilayah Sentul City,” kata Teguh dikonfirmasi Tempo, Ahad, 7 April 2019.
Padahal, kata Teguh, sesuai dengan putusan MA Nomor 463 K/TUN/2018 juncto Nomor 11/B/2018/PT.TUN.JKT juncto Nomor 75/G/2017/PTUN-Bdg tanggal 11 Oktober 2018, serta Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI tanggal 27 November 2018, Bupati Bogor harus segera mengambil alih SPAM PT. SGC untuk diberikan kepada PDAM Tirta Kahuripan. “Jika Bupati Bogor tak kunjung cabut Izin SPAM, penjualan air bersih Sentul City dapat dipidanakan,” kata Teguh.
Dalam putusan MA tersebut, kata Teguh, Bupati Bogor memiliki batas waktu hingga tanggal 29 Maret 2019 untuk mencabut izin SPAM PT. SGC dan memberikan kewenangan PDAM Tirta Kahuripan untuk menyediakan air minum di wilayah Sentul City. Artinya saat ini, batas waktunya sudah terlewat.
Baca: Swastanisasi Air Sentul City, Bupati Bogor: Masih Cari Solusi
“Dengan tidak mengeluarkan SK pencabutan, izin SPAM PT. SGC, dengan sendirinya batal demi hukum dan dapat diduga PT. SGC melakukan penjualan air secara ilegal karena sudah tidak ada izin SPAM,” kata Teguh.
Meski begitu, Teguh mengatakan pihaknya tidak berwenang untuk menentukan unsur pidana dalam pengelolaan air minum tersebut. “Untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana itu wilayah aparat penegak hukum, kami hanya bersifat rekomendasi,” kata dia.
Saat dimintai tanggapannya, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan PDAM Tirta Kahuripan untuk melaksanakan putusan MA soal air di Sentul City tersebut. “Kami masih memikirkan solusi terhadap dampak dari ini,” kata Ade Yasin kepada Tempo, Rabu, 6 Februari 2019.