Kisah Caleg DPRD DKI: Ini 2 Partai yang Paling Sedikit Kirim Nama
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 10 April 2019 13:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.615 politikus maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta. Dari angka itu, ada lima partai politik baru yang turut berpartisipasi, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Berkarya, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
KPU DKI mencatat caleg DPRD DKI dari Partai Garuda paling sedikit jumlahnya, yakni 60 orang. Paling sedikit kedua adalah PKPI yang hanya mencalonkan 71 orang. Sementara PSI, Partai Berkarya, dan Perindo paling banyak menyuguhkan calon masing-masing 106 orang.
Baca: Kisah Caleg DPRD DKI: Tak Bagikan Amplop Dibilang Pelit
Data tersebut diambil dari laman resmi organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang tayang pada 15 November 2018. Komisioner KPU DKI Nurdin membenarkan data itu. "Betul," kata Nurdin saat dihubungi, Selasa, 9 April 2019.
Dalam data itu tercatat 11 partai politik lama seluruhnya mencalonkan 106 orang. Partai itu terdiri dari PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB.
Baca: Caleg DPRD DKI Dicoret Karena Cara Kampanye, Siapa Saja Mereka?
Daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD DKI ditetapkan pada 20 September 2018. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU DKI Nomor 177/PL.01.4-Kpt/31/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Nurdin melanjutkan salah satu syarat maju sebagai caleg tak pernah menjadi terpidana yang dipenjara selama lima tahun atau lebih. Selain itu, caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. "Ada dalam PKPU 20/2018 tentang syarat pencalonan dan syarat calon anggota DPR dan DPRD," kata dia.