H-7 Coblosan, KPU DKI: 2.194 Disabilitas Mental Masuk DPT Pemilu
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 10 April 2019 14:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sepekan sebelum hari coblosan 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mencatat 2.149 warga penyandang disabilitas mental masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2019.
"Penyandang disabilitas mental yang didata adalah yang berada di panti atau rumah sakit jiwa. Bukan orang yang ada di jalanan atau di rumah," ujar Komisioner KPU DKI Nurdin kepada Tempo, Rabu, 10 April 2019.
Baca : Hari Ini Batas Pendaftaran Formulir A5, KPU DKI Jamin Dua Hal
Penyandang disabilitas mental itu tersebar di dua wilayah Ibu Kota. Pertama, di Jakarta Barat dengan 1022 pemilih dari Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I Cengkareng dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3 Daan Mogot. Kedua, di Jakarta Timur dengan 1127 pemilih dari Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 dan 4 Cipayung.
Nurdin mengatakan, KPU DKI siap untuk mendampingi pemilih disabilitas mental jika diminta. Namun menurut dia, peyandang disabilitas mental biasanya sudah punya pendamping sendiri dari panti sosial atau rumah sakit.
Nurdin menambahkan, proses sosialisasi kepada para pemilih disabilitas mental juga sudah dilakukan.
Simak juga :
KPU Sebut Pemilik Formulir A5 Dapat Perlakuan Beda, Sebab...
Pada hari H Pemilu 17 April mendatang, Nurdin berujar, KPU DKI juga telah menyiapkan TPS khusus untuk pemilh peyandang disabilitas mental. "Ada beberapa untuk kita siapkan untuk mereka yang ada di panti," kata Nurdin.