Ridho Rhoma Bakal Ajukan PK karena Hakim Kasasi Dianggap...

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 15 April 2019 21:15 WIB

Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, 25 Maret lalu. Ia kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap di mobil. Pada 19 September, anak raja dangdut Rhoma Irama itu divonis pidana penjara 10 bulan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana penjara dua tahun. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta -Pedangdut Ridho Rhoma bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang menambah hukumannya menjadi 18 bulan penjara.

Pengacara Ridho Roma, Achmad Cholidin mengatakan PK diajukan bukan karena adanya bukti baru atau novum. "Melainkan karena kekhilafan hakim," kata Achmad Cholidin di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin, 15 April 2019.
Baca : Alasan Ridho Rhoma Tolak Eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Walau belum menerima salinan putusan kasasi, Achmad berujar, kekhilafan hakim terletak pada poin ihwal aturan kepemilikan sabu dibawah satu gram. Sejumlah aturan yang ada, ujar dia, menjelaskan bahwa Ridho Rhoma tak layak dihukum bui.

"Sema (Surat Edaran MA) Nomor 4 tahun 2010, Sema Nomor 3 tahun 2011, dan Peraturan Jaksa Agung, serta Peraturan Kapolri menyebutkan bahwa kurang dari satu gram itu direhabilitasi," kata Achmad.

Seperti diketahui, saat ditangkap satu tahun lalu, Ridho Rhoma kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap di mobil. Pada 19 September, putra Rhoma Irama itu divonis penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Achmad mengatakan, putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah sangat baik. Dia berharap, hakim PK nantinya dapat melihat bahwa Ridho Rhoma sudah kembali sehat dan sudah beraktifitas normal.

Advertising
Advertising

"Bahkan sebagai orang yang membuat temen-temannya para artis janganlah menggunakan narkotika," ujar Achmad.
Simak pula :
Hukuman Ridho Rhoma Ditambah, Keluarga Pertanyakan Keadilan

Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Ridho Rhoma kemudian sempat bebas dari hukumannya sejak 25 Januari 2019. Namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis terhadap Ridho Rhoma.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

6 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

6 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

6 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

6 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

6 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

7 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

8 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya